Tinta Indonesia
banner 728x250

Mengimplementasi  Inpres No 9 Tahun 2025 ,Pemdes Karang Tanding Gelar Musdessus Bentuk  Kopdes Merah putih 

Kabupaten PALI ,  Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam hal ini Pemdes Karang  Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI )  ,Melaksanakan Musyawara Desa khusus (Musdessus ) Pembetukan Kepungurusan Koperasi desa (Kopdes) Merah putih Karang Tanding  pada Rabu 30/04/2025 di Ruang aulah Kantor Desa 

Turut hadir dalam acara tersebut  Perwakilan   Kepal Dinas DPMD Kabupaten  PALI Camat  Penukal Utara  Pendamping Desa  Babinsa Perwakilan Dinas Koperasi  serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari  Asnawi Selaku Kepala Desa  Karang Tanding yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan,yang bertujuan untuk Meningkatkan dan  mensejahterakan  perekonomian Anggota ataupun Warga Desa Karang Tanding , semoga Pembentukan kepengurusan Kopdes ini Berjalan sebagaimana mestinya sesuai apa yang kita harapkan .”Tukasnya 

Lebi lanjut Kepala Desa Karang Tanding juga Menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih adalah  program strategis desa   melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.

 Harapannya,  semoga koperasi ini  nanti akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Prabumenang secara berkelanjutan.” Tutupnya 

Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:

Pengawas :

1.Kepala Desa Karang Tanding 

2.Ketua Bpd Dina maryana

3.Mulyadi toko masyarakat 

Ketua kopdes  merah putih  Karang Tanding Ketua.     :  Bobby

Wkv.       : Rahmat K

Sekretari ; Fesi

Wakil.      : Pebriansyah

Bend.      : Yopita 

Alhmdulillah pada saat ini Kopdes Merah putih Karang Tanding sudah Terbentuk 

“Dengan demikian Kopdes tersebut yang tujuannya jelas untuk mensejahterakan masyarakat desa sesuai amanat undang-undang,” tutupnya ***ypn/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *