Tinta Indonesia
banner 728x250

Pelapor Dugaan Korupsi Desa Sungai Besar Mengaku Dikelabui Inspektorat Rohil, Audit Belum Diserahkan ke Kejari

TINTAINDONESIA.MY.ID,Rokan Hilir

Kinerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul keluhan seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang merasa dikelabui oleh irban V saat menanyakan perkembangan laporan yang telah ia sampaikan sejak tahun 2025.

Pelapor bernama Rudi mengungkapkan, laporan tersebut sebelumnya telah ia masukkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, khususnya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan di Kepenghuluan/Desa Sungai Besar.

“Pertengahan November saya menanyakan perkembangan ke pihak Kejari Rohil. Saat itu Kasubsi Penyidikan, Bapak Daniel, menyampaikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan Kejari sudah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit,” ujar Rudi kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Namun, memasuki Januari 2026, Rudi kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa proses audit masih berlangsung di Inspektorat.

“Saya diminta menanyakan langsung ke Inspektorat. Tapi saat saya datang ke sana pada 4 Maret 2026, Irban III dan Irban V tidak berada di kantor,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Rudi kembali mendatangi Inspektorat pada 6 April 2026. Ia diterima oleh Irban V, Rusmailis, yang menyampaikan bahwa proses audit telah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat.

“Namun saat itu Sekretaris tidak berada di tempat dan saya diminta datang kembali,” lanjutnya.

Pada 9 April 2026, Rudi kembali datang ke Inspektorat dan bertemu langsung dengan Sekretaris Inspektorat, Pak Uban, didampingi Irban V. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendapat informasi bahwa audit telah rampung dan hasilnya sudah disampaikan kepada pihak Kejari Rohil.

Merasa ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, Rudi langsung mendatangi Kejari Rohil di hari yang sama. Ia diterima oleh Kasubsi Penyidikan yang baru, Mangantar Siregar.

“Di sana saya justru mendapat jawaban bahwa Kejari belum menerima hasil audit dari Inspektorat. Saya merasa heran, karena sebelumnya pihak Inspektorat menyatakan sebaliknya,” ungkap Rudi.

Untuk memastikan kejelasan, pihak Kejari kemudian menghubungi Inspektorat melalui sambungan telepon dengan pengeras suara. Dalam percakapan tersebut, Irban V, Rusmailis, menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa hasil audit memang belum diserahkan kepada Kejari.

“Alasannya karena ada staf yang tidak masuk beberapa hari karena sakit,” kata Rudi menirukan penjelasan yang ia dengar.

Rudi mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menilai ada ketidaksinkronan informasi antara Inspektorat dan Kejari, yang justru membuat pelapor kebingungan dalam memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

“Saya hanya ingin kejelasan. Tapi yang terjadi malah seperti dioper-oper,” tegasnya.

Guna Memverifikasi informasi di atas, awak media berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Irban V, namun kembali lagi, pihak inspektorat meminta awak media untuk datang ke kantor.

“Ke kantor pak, nanti inspektur mengarahkan kemana,” jawab Rumairis melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/4/2026).

 Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir terkait alasan keterlambatan penyampaian hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Negeri Rohil. 

Publik pun menanti kejelasan dan transparansi dari pihak terkait agar proses penanganan laporan dugaan penyimpangan di Kepenghuluan Sungai Besar dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(penulis: Adi Riswanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *