PALI ,Tintaindonesia .my.Id– Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan, menyatakan dalam proses penyelidikan sebanyak 80 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka juga masih enggan menyebutkan tersangka mengarah ke siapa saja, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu perusahaan lantaran memonopoli pekerjaan proyek kontruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan.
Kalau di penyelidikan kita melakukan permintaan keterangan memang ada lebih kurang 80 orang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, saat jumpa pers di kantornya, Senin (6/4/2026).
Korps Adhyaksa itu, kata Enggi, pekan depan akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik ihwal perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan kontruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
“Dan penyidikan minggu depan kita mulai pemanggilan terhadap saksi-saksi,” katanya ,Saat disinggung tersangka mengarah siapa saja, Kasi Intelijen Kejari PALI, Hendra Fabianto, langsung turut berkomentar. “Belum ini mah,” ucap Hendra.
Diketahui, Tim penyidik Kejari PALI tiba di lokasi penggeledahan sekitar pukul 09.30-an WIB. Penggeledahan selesai hingga para penyidik keluar di Dinas Perkim tersebut sekitar pukul 14.45 WIB. Para penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik (sbr kabar6) Ypn
(penulis: redaksi)













