TINTAINDONESIA.MY.ID,Rokan Hilir – Penanganan limbah medis yang tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seharusnya dilakukan dengan standar ketat. Limbah seperti jarum suntik bekas, limbah infeksius, obat kedaluwarsa, hingga bahan kimia medis memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dikelola sesuai prosedur.
Namun, kondisi berbeda justru terpantau di halaman belakang Puskesmas Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (18/4/2026), terlihat sejumlah limbah medis yang diduga termasuk kategori B3 berserakan di area belakang puskesmas. Bahkan di lokasi tersebut juga tampak bekas sisa-sisa pembakaran limbah infeksius serta kemasan obat-obatan yang diduga telah kedaluwarsa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut.
Sebagaimana diketahui, limbah medis B3 tidak boleh dikelola secara sembarangan. Penanganannya harus melalui prosedur khusus, mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pemusnahan yang umumnya dilakukan oleh pihak berizin.
Guna mendapatkan klarifikasi terkait temuan tersebut, awak media berupaya menemui Kepala Puskesmas Rimba Melintang, Azlina, di kantor puskesmas. Namun menurut salah seorang staf, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat dan tidak dapat ditemui.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon. Saat dihubungi, Azlina hanya memberikan jawaban singkat.
“Iya pak, berbentuk apa konfirmasinya pak,” ujarnya singkat sebelum akhirnya memutus sambungan telepon.

Sikap yang dinilai kurang kooperatif tersebut menimbulkan kesan seolah pihak puskesmas enggan memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan yang dipimpinnya.
Padahal, sebagai lembaga pelayanan publik, keterbukaan informasi dan respons terhadap pertanyaan media menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Limbah infeksius berpotensi menjadi media penularan penyakit, baik kepada tenaga kesehatan, pasien, maupun masyarakat sekitar.
Sementara itu, limbah farmasi seperti obat-obatan kedaluwarsa juga berisiko menyebabkan keracunan apabila disalahgunakan atau mencemari lingkungan.
Pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara aman agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan tidak main-main, mulai dari teguran administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan dalam kasus tertentu yang menimbulkan pencemaran atau korban, dapat berujung pada sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Rimba Melintang, khususnya Kepala Puskesmas Azlina, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan limbah B3 yang berserakan di halaman belakang puskesmas tersebut.
Awak media masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Penulis: Adi Riswanto)













