Tinta Indonesia
banner 728x250

Dambaan Sekolah Gratis Belum Terwujud, Murid SMPN 02 Tungkal Ulu Masih Diminta Iuran

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Miris, ditengah gencar-gencar nya pemerintah mencanangkan pendidikan gratis. Masih saja dijumpai segelintir sekolah yang meminta iuran kepada murid-murid guna memenuhi kebutuhan sekolah dalam proses belajar mengajar.

Seolah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mampu mengcover kebutuhan dalam kegiatan proses belajar mengajar, pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Tungkal ulu ( dulunya SMPN 01 Tungkal ulu – red ) yang berlokasi di Jl. Raden Usman, Kelurahan Pelabuhan Dagang, kecamatan Tungkal ulu, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), provinsi Jambi, memungut iuran kepada Murid-murid sebesar Rp. 3.000 per Minggu untuk keperluan kelas dalam hal pembelian penghapus papan tulis/white board.

“Per Minggu kami di minta iuran sebesar Rp. 3000. Per siswa untuk memenuhi kebutuhan kelas kami, contohnya untuk membeli penghapus “, ujar sejumlah murid SMPN 02 Tungkal ulu. (Selasa, 20 Mei 2025)

Sebagaimana diketahui , dalam pengelolaan dana BOS, pembelian penghapus lebih tepatnya termasuk dalam kategori “Kegiatan Pembelajaran” atau Lebih spesifiknya, penghapus dapat dikategorikan sebagai Alat Tulis Sekolah (ATS) yang merupakan salah satu komponen kebutuhan operasional sekolah yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS.

Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembelajaran, termasuk:

  • Pengadaan bahan ajar
  • Pengadaan alat tulis sekolah (ATS), termasuk penghapus
  • Pengadaan sumber belajar lainnya

Diketahui , jumlah penerima dana BOS di tahun 2024 sebanyak 230 siswa dengan besaran dana yang diterima sebesar Rp. 285.200.000.-. Adapun pengeluaran anggaran dalam kategori “Kegiatan Pembelajaran” sebesar Rp. 32.076.000.-

Sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatakan bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dan juga tertulis kan di dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang mengatakan bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pendidikan dasar yang ditanggung oleh pemerintah.

Dalam implementasinya, pengertian sekolah gratis berarti, kurang lebih sebagai berikut:

  • Biaya operasional sekolah ditanggung oleh pemerintah, termasuk biaya investasi seperti gedung dan sarana belajar lainnya.
  • Orang tua atau wali murid bertanggung jawab membiayai kebutuhan operasional siswa, seperti buku tulis, alat tulis, transport ke sekolah, pakaian, konsumsi, dan uang saku.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa murid-murid di sekolah, tidak boleh dibebankan atas kebutuhan/keperluan operasional di sekolah.

Dalam penyampaiannya melalui sambungan telepon, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi mengatakan.

“Korupsi di Sekolah, bisa terjadi dalam beberapa hal. Contohnya:

  • Korupsi waktu (jam mata pelajaran), keterlambatan guru dalam memasuki ruang kelas. Serta kedisiplinan guru untuk tidak keluar kelas pada waktu proses belajar mengajar berlangsung.
  • korupsi mata pelajaran, murid tidak sepenuhnya mendapatkan ilmu pelajaran.
  • korupsi dana BOS.
    Di sekolah, kita diajarkan untuk menjadi jujur dan bertanggung jawab. Namun, siapa sangka bahwa korupsi bisa dimulai dari hal-hal kecil!,
    Sudah menjadi rahasia umum, kalau di sejumlah satuan pendidikan yang berlokasi di kabupaten Tanjung Jabung Barat masih melakukan pungutan yang berkedok uang iuran.
    Melalui pemberitaan ini. Kami, LSM Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi, meminta kepada kepala dinas (Kadis) Pendidikan kabupaten Tanjung Jabung Barat agar kiranya bisa memberikan teguran kepada oknum kepala sekolah yang dalam pelaksanaan kegiatan operasional sekolah masih memberikan beban kepada murid.”,ujar Yayan yang dalamhal ini selaku ketua LSM Perkumpulan Tertib dan Bangkit melalui sambungan telepon.(Rabu, 28 Mei 2025)

Hingga berita ini di terbitkan, Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten Tanjabbar serta kepala sekolah SMPN 02. Meskipun awak media sudah berupaya untuk menghubungi serta meminta tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp yang di layangkan ke nomor masing masing pihak.

Kelihatan nya hal sepele/kecil hanya beberapa ribu perak, namun bagi masyarakat yang kurang mampu tentu hal tersebut bisa menjadi tambahan beban.

Masyarakat menginginkan agar program sekolah gratis dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi iuran yang memberatkan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memantau dan memastikan bahwa program sekolah gratis berjalan sesuai dengan tujuan awal.

Reporter : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *