TANJABBAR, tintaIndonesia.my.id
Keresahan wali murid yang anaknya menuntut ilmu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait banyaknya pungutan di sekolah tampaknya hanya menjadi berita yang tidak ditanggapi secara serius oleh kepala sekolah. Terbukti hingga saat ini siswa di sekolah tersebut masih melakukan pembayaran iuran. Meskipun sudah banyak laporan dan keluhan dari wali murid, namun belum ada tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
Hal ini sudah pernah disampaikan oleh awak media kepada Kepala sekolah melalui pesan singkat WhatsApp, namun Kadiman, yang dalam hal ini selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjabbar seolah tidak menanggapi secara serius serta mengatakan kalau itu hanya berdasarkan kesepakatan di kelas.
“Sekolah tidak memfasilitasi itu pak, itu kalau saya baca kesepakatan di kelasnya, sesamanya dan jika para orang tua tidak menyepakati silahkan untuk tidak di setujui”, jawab Kadiman melalui pesan singkat WhatsApp.(25 Juli 2024)
Perlu diketahui, dalam pengambilan kesepakatan tersebut pihak orang tua yang mengatakan tidak setuju tentulah sangat sedikit, dan bahkan cenderung diam dengan ketidakberdayaannya. pengambilan suara yang dilakukan secara kolektif, suara minoritas sudah pasti terkalahkan oleh suara mayoritas. Ini karena keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Adapun rincian isi keputusan yang mewajibkan murid kelas X3 untuk membayar iuran sebesar Rp. 70.000 sebagai berikut:
“Bapk dn ibu terkait pembahasan /rapat kls pertama saya dg siswa/i kls X3. Hari kamis tgl 18 juli 2024 . Menghasilkan bbrp keputusan.
- Pengurus kls
Ketua :
Wakil :
Sek.1 :
Sek.2 :
Bendahara 1 :
Bendahara 2 : - Pembelian kipas Angin dn alat2ny 4 buah, loundri hordeng, cat dinding beserta alat2ny, alas meja, bunga meja, kerjang t4 ATK, spanduk struktur kls, spanduk daftar pelajaran, spanduk daftar piket. Setlh di kalkulsikn. Maka iuran per anak di kenakan Rp. 70.000.
- Jadwal iuranya sampai tgl 5 agustus 2024. Boleh. Di angsur boleh jg kes.
- Kas kelas di ttpkn 5000/minggu (20.000/bulan) mulai bln agustus
- Alfa di denda 10.000/1 kali alfa
- Tdk piket di denda dg membawa alat kebersihan (sapu atau sekop atau kain pel dll)
- Pengumpulan smua keuangan dg bendahara dn langsung di pegang oleh bendahara kelas dn di kelola sepenuhnya oleh anggota kelas. Wali kls hanya mengkoordinir.
Bpk dn ibu sementara itu keputusan yg kami sepakati di kls dg tujuan untuk kedisiplinan dn membentuk karakter anak2 kita.
Bpk dn ibu andai ada yg perlu di koreksi silakan berpendapat. Atau boleh jg kita adakan rapat ulang.
Trimaksih. Sdh membaca panjang lebar🙏😁👍🤝”, keputusan ini disebarkan ke masing masing wali murid melalui pesan singkat WhatsApp pada, 19 Juli 2024.
Memang ada baiknya, keputusan di atas bertujuan untuk kedisiplinan dan pembentukan karakter dari masing-masing anak didik.
Namun yang perlu di garis bawahi, masih pantaskah siswa -siswi SMA negeri 1 Tanjabbar melakukan iuran untuk melakukan pembelian “kipas Angin dan Cat dinding”?
Jika ditelaah secara cermat dan pihak sekolah mampu menggunakan akal fikiran yang bijak.
Pembelian kipas angin dan pengecatan dinding sekolah itu adalah tugas dan kewajiban dari pihak sekolah yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan termasuk dalam kategori “Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah”
Di tahun 2024, SMA negeri 1 Tanjabbar menghabiskan dana sebesar Rp. 331.815.250 dalam kegiatan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah” yang bersumber dari dana BOS. Lantas, kemana saja dana sebesar itu dipergunakan oleh pihak sekolah?
Dijumpai di kediamannya, salah seorang murid SMA negeri 1 Tanjabbar mengatakan bahwa hinga saat ini mereka masih dikenakan iuran
“Kami disuruh bayar uang komite, biar nanti bisa dapat kartu ujian. Kemarin ada yang bilang seperti itu, tapi kami tak bayar uang komite masih lah dapat kartu ujian, yang penting ini, sudah bayar uang kas. Besaran uang kas per Minggu Rp. 5.000.”, jawab salah seorang siswa SMA negeri 1 Tanjabbar yang masih duduk di bangku kelas X pada Jum’at, 30 Mei 2025.
Saat awak media mempertanyakan terkait kegunaan uang kas, siswa tersebut mengatakan kalau kegunaan nya untuk keperluan ngeprint pelajaran dan keperluan lainnya.
“Kegunaan uang kas tersebut, misalnya kayak ada ngeprint ngeprint pelajaran gitu pakai uang kas, kadang ada juga pelajaran yang perlu di fotocopy soalnya dan kalau ada teman yang sakit”, pungkasnya.
Terkesan melakukan pembodohan publik jika pihak sekolah masih membebankan fotocopy soal di kelas, dan pengeprinan kepada siswa-siswi di sekolah tersebut. Sebab terkait kegiatan pengeprinan pelajaran termasuk dalam kategori “Administrasi kegiatan Sekolah” dan fotocopy soal, seharusnya di masukkan kedalam kategori “kegiatan Assessment /Evaluasi Pembelajaran”.
Seperti di ketahui, di tahun 2024, dalam kategori ” Administrasi Kegiatan Sekolah” SMA negeri 1 Tanjabbar menghabiskan dana sebesar Rp. 205.100.537 dan dalam kategori “kegiatan assessment/evaluasi pembelajaran”, menghabiskan dana sebesar Rp. 16.530.000.
Dari gambaran di atas, penulis mengambil kesimpulan. Meskipun SMA negeri 1 Tanjung Jabung Barat memiliki segudang prestasi (Bertabur Bintang), namun, kuat dugaan dalam realita kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut masih mengandung unsur pungli.
Reporter: Adi













