Tinta Indonesia
banner 728x250

Mark-up atau Fiktif ?, Kadiman : Langganan Daya dan Jasa Tidak Bisa di Mark-up

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan jawaban dari Kepala Sekolah, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut mengemuka sebagai topik yang menarik perhatian masyarakat.

Dalam sesi wawancara yang memakan waktu kurang lebih satu setengah jam. Awak media beberapa kali mengingatkan kepada kepala sekolah agar lebih fokus memberikan jawaban sesuai dengan apa yang dipertanyakan dan tidak lari dari topik pembahasan terkait pengelolaan dana BOS serta Pungutan Uang Komite di sekolah tersebut.

Adapun jawaban/penjelasan yang menarik untuk menjadi bahan pertimbangan serta perhatian masyarakat banyak/pembaca terkait indikasi Mark-up dalam pengelolaan dana BOS di SMA negeri 1 Tanjabbar adalah :

  1. Ketika awak media mempertanyakan terkait apa penyebab peningkatan anggaran sebesar Rp. 122.000.000 dari tahun sebelumnya dalam kegiatan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana”. Kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjabbar memberikan penjelasan/jawaban bahwa, salah satu penyebab meningkatnya pembiyaan dalam kategori kegiatan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana” di tahun 2024 adalah meningkatnya pembayaran rekening listrik di tahun itu.

“Terkait kegiatan sarana peningkatan yang meningkat itu, itu tadi karena, terkait daripada kebutuhan yang prioritas yang harus di penuhi salah satu nya juga itu tadi Meja, contoh nya di tahun kemarin kita bisa membeli 2 kelas, di tahun ini kita bisa membeli 3 kelas, itu sarana dan prasarana, terus yang juga, kita ni kan kadang kadang dalam proses perjalanan ini kita tidak bisa kita, walaupun sudah kita rencanakan tapi belom tentu juga hal hal itu yang sifatnya prioritas tiba tiba datang nya mendadak, contoh, datang nya mendadak apa? contohnya di tahun 2023 itu dan di tahun 2024 itu terjadi peningkatan terkait sarana listrik, karena perkembangan daripada fasilitas yang digunakan oleh peserta didik. Contoh di kelas, nah di kelas ini minimal anak-anak itu menggunakan kipas angin itu 4 buah, didalam kelas, nah waktu itu belum masih terbatas sehingga peningkatan itu kan menjadikan perubahan terkait kelengkapan sarana listrik, contoh nya kita menaikkan daripada daya listrik sekolah kita”, jelas kepsek SMA negeri 1 Tanjabbar.(Sabtu, 26 April 2025)

Ketika awak media menyela/memotong penjelasan dari Kepsek SMA negeri 1 Tanjabbar di atas guna mempertanyakan sekaligus mempertegas bahwa dalam penjelasan nya kepsek mengatakan pembayaran rekening listrik termasuk dalam kategori “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana”, Kadiman yang dalam hal ini selaku Kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjabbar membenarkan nya.

“Betul juga (dalam hal ini kadiman membenarkan bahwa dalam pembayaran rekening listrik itu termasuk dalam kategori kegiatan Pemeliharaan Sarana dan prasarana- red.), termasuk sarana-sarana listrik”, tegas kadiman.

Namun sangat disayangkan ketika awak media berupaya untuk mengkonfrontir terkait pembenaran jawaban di atas dengan pembiayaan dalam kategori “Langganan Daya dan Jasa”, diduga Kepsek berdalih seolah-olah data yang diperoleh oleh awak media hanya sekedar data perkiraan.

“Artinya kan itu kan masih perkiraan ya Om. Itukan data nya itu, data real nya itu kan di aplikasi SiBOS, data laporan terkait penggunaan Dana BOS”, kilah nya.

Perlu menjadi pembelajaran sekaligus pengetahuan bagi masyarakat/pembaca berita ini, bahwa sepanjang awak media melakukan investigasi terkait pengelolaan Dana BOS di hampir seluruh sekolah (SD – SMP- SMA – SMK) yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Barat. Baru kali ini penulis mendengar/mendapatkan jawaban terkait biaya pembayaran rekening listrik masuk di dalam anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sebagai tambahan informasi, dari data yang diperoleh awak media. Dalam kategori Kegiatan “Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana” pada tahun 2022 SMA negeri 1
Tanjabbar menghabiskan dana sebesar Rp.143.790.750, di tahun 2023 sebesar Rp.209.142.150 dan di tahun 2024 sebesar Rp.331.815.250

Dalam kategori Kegiatan “Langganan Daya dan Jasa”, di tahun 2022 pihak sekolah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 47.657.262, di tahun 2023 sebesar Rp.66.236.261 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 96.835.722.

Yang perlu digarisbawahi terkait penjelasan di atas. Utuk pembahasan sekaligus renungan bagi pembaca apakah dalam pengelolaan dana bos di SMA negeri 1 Tanjabbar terindikasi Mark-up atau fiktif adalah, Di satu sisi Kadiman mengatakan bahwa dalam melakukan peningkatan daya listrik, beliau mengambil dana dari uang komite dan dilain sisi beliau mengatakan bahwa dalam peningkatan daya listrik, beliau mengambil nya dari dana BOS.

Semoga pihak pihak yang berkompeten, khususnya Aparat Penegak Hukum bisa lebih cermat menelaah hasil dari wawancara di atas.

  1. Dalam menjawab pertanyaan awak media terkait peningkatan anggaran sebesar Rp. 30.599.461 dalam Kegiatan “Langganan Daya dan Jasa” di tahun 2024, kepsek SMA negeri 1 Tanjabbar mengatakan tidak ada ruang untuk Mark-up dalam kegiatan Langganan Daya dan Jasa.

“Langganan daya dan jasa itu tidak bisa di Mark-up”, tegas kepala sekolah

Jika di fahami secara mendalam. Pernyataan Kepala Sekolah di atas justru memicu dugaan bahwa jika dalam kegiatan langganan daya dan jasa tidak bisa di-mark-up, maka kegiatan dana BOS lain di sekolah tersebut bisa di-mark-up.

Perlu diketahui, berikut ini adalah rekapitulasi data yang dimiliki awak media terkait pengelolaan dana BOS SMA negeri 1 Tanjabbar di tahun 2023 dan tahun 2024.

Jumlah Siswa Penerima Dana BOS :
Tahun 2023 = 888 siswa
Tahun 2024 = 923 siwa
Rincian Penggunaan dana BOS
1.penerimaan Peserta Didik baru
2023 : Rp 0+Rp 30.170.000=Rp 30.170.000
2024 :Rp 0+Rp 43.750.000=Rp 43.750.000
2.pengembangan perpustakaan
2023 : Rp 126.294.000+Rp 124.248.000=Rp 250.542.000
2024 : Rp 249.847.600+Rp 0=Rp 249.847.600
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
2023 : Rp 93.790.000+Rp 205.495.760=Rp 299.285.760
2024 : Rp 81.723.000+Rp 259.349.000=Rp 341.072.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
2023 : Rp 12.890.000+Rp 16.080.000=Rp 28.970.000
2024 : Rp 1.100.000+Rp 15.430.000=Rp 16.530.000
5.administrasi kegiatan sekolah
2023 : Rp 156.694.484+Rp 160.640.745=Rp 317.335.229
2024 : Rp 72.297.213+Rp 132.803.324=Rp 205.100.537
6.pengembangan profesi guru dan tendik
2023 : Rp 0+Rp 900.000=Rp 900.000
2024 : Rp 0+Rp 5.010.000=Rp 5.010.000
7.langganan daya dan jasa
2023 : Rp 29.099.930+Rp 37.136.331=Rp 66.236.261
2024 : Rp 42.346.852+Rp 54.488.870=Rp 96.835.722
8.pemeliharaan sarana dan prasarana
2023 : Rp 140.887.150+Rp 68.255.000=Rp 209.142.150
2024 : Rp 73.868.800+Rp 257.946.450=Rp 331.815.250
9.penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
2023 : Rp 0+Rp 15.162.600=Rp 15.162.600
10.pembayaran honor
2023 : Rp 162.348.000+Rp 120.628.000=Rp 282.976.000
2024 : Rp 153.608.000+Rp 115.278.000=Rp 268.886.000
11.Total Dana
2023 : Rp 722.003.564+Rp 778.716.436=Rp 1.500.720.000
2024 : Rp 674.791.465+Rp 884.055.644=Rp 1.558.847.100

  1. “Apa penyebab sekolah masih melakukan pungutan uang komite?”, jawaban yang diberikan Kepsek SMA negeri 1 Tanjabbar Blunder, serta memberikan perbandingan yang tidak sesuai antara sekolah kaya(sekolah yang memiliki murid banyak) dengan sekolah miskin (sekolah yang memiliki murid yang sedikit.

Perbandingan yang sesuai itu seharusnya “Apple to Apple” guna menentukan mana yang lebih baik. Banyak sekolah lain yang memiliki jumlah murid yang hampir sama dengan SMA negeri 1 Tanjabbar, namun mereka tidak membebankan kepada murid-murid terkait Pungutan, Sumbangan, iuran, kas atau apalah namanya. Sebab, pada dasarnya, tidak semua wali murid yang anak nya bersekolah di SMA negeri 1 Tanjabbar berkecukupan dalam hal finansial.

Pewarta : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *