Tinta Indonesia
banner 728x250

Klarifikasi Gantung Dari Pihak SMPN 02 Tungkal Ulu Terkait Dugaan Pungli Iuran dan Biaya Assessment yang Membengkak

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu wali kelas serta besarnya biaya assessment pada tahun 2023 di SMP Negeri 02 Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak sekolah.

Sebelumnya, sejumlah murid mengaku diminta iuran sebesar Rp 3.000 per minggu untuk keperluan kelas, seperti pembelian penghapus papan tulis (white board). Padahal, sesuai ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kebutuhan seperti ini termasuk dalam kategori Alat Tulis Sekolah (ATS) yang bisa dibiayai melalui dana BOS.

“Per minggu kami diminta iuran Rp 3.000 untuk membeli penghapus,,dan keperluan lainnya”, ujar sejumlah siswa saat diwawancarai pada Selasa, 20 Mei 2025.

Data menunjukkan, pada tahun 2024, SMPN 02 Tungkal Ulu menerima dana BOS sebesar Rp 285.200.000 untuk 230 siswa. Dengan total anggaran pembelajaran mencapai Rp 32.076.000, publik pun mempertanyakan mengapa murid masih harus iuran.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SMPN 02 Tungkal Ulu, Veri Bastian, awalnya sempat menyangkal adanya pungutan tersebut. Namun, setelah mendengar langsung rekaman wawancara dari para siswa, ia mengakui bahwa praktik tersebut tanpa sepengatahuan dirinya dan mengatakan kalau ini berkemungkinan atas inisiatif salah satu wali kelas.

“Saya akan mencari tahu wali kelas mana yang meminta iuran itu, dan akan menindak tegas. Namun perlu juga diketahui, bisa jadi itu bentuk ganjaran bagi siswa yang sering membuat kerusakan. Kalau tidak ditindak, bisa habis barang-barang sekolah ini,” ujar Veri Bastian usai menghadiri rapat kenaikan kelas.(Senin, 16 Juni 2025)

Menanggapi pertanyaan awak media terkait sistem pengelolaan dana BOS, Veri menjelaskan bahwa masing-masing sekolah memiliki kebijakan dan teknis tersendiri dalam penyusunan anggaran, yang tetap harus melalui prosedur resmi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan serta Manajer BOS Daerah.

“Prosedur umumnya, kami ajukan kebutuhan dana, diverifikasi dinas. Kalau sesuai aturan, disetujui untuk transaksi non-tunai. Kalau belum layak, kami lakukan perbaikan, biasanya karena kurangnya bukti dukung. Revisi biasanya dilakukan pada bulan Desember,” paparnya.

Disinggung terkait besarnya biaya assessment di tahun 2024 yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, kepsek meminta awak media untuk membandingkan/melihat biaya kegiatan yang sama dengan SMP negeri 1 Kuala Tungkal, tentu saja perbandingan yang diberikan oleh kepsek tersebut tidak sesuai/sama dengan realita yang ada di lapangan, sebab di tahun 2023 jumlah murid SMP negeri 02 Tungkal ulu sebanyak 244 siswa, sementara siswa SMP negeri 01 Kuala Tungkal di tahun 2023 sebanyak 654 siswa.

Dasar awak media melakukan perbandingan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan SMP Satap 03 Tungkal ulu adalah, di tahun yang sama (2023-red.) dalam kegiatan yang sama dan jumlah murid yang sama pula, lalu kenapa pihak sekolah SMP negeri 02 mengeluarkan biaya 2 kali lipat besar nya!.

Meskipun Kepala Sekolah mengklaim bahwa proses pengelolaan dana BOS sudah melalui prosedur, fakta di lapangan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan. Pungutan terhadap siswa untuk kebutuhan operasional dasar sekolah tetap tidak dapat dibenarkan, apalagi bila dana BOS yang diterima cukup signifikan. Transparansi dan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan sangat dibutuhkan agar hak siswa atas pendidikan gratis benar-benar terjamin.

Dari keterangan di atas, awak media berharap agar manager BOS kabupaten bisa berkenan untuk membuka data real terkait kegiatan asesment di 2 sekolah (SMP negeri 02 Tungkal ulu) tersebut, agar klarifikasi yang di dapat tidak gantung.

Pewarta: Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *