TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Zamzami, diduga mengabaikan arahan langsung dari Inspektorat Pembantu (IRBAN) wilayah II terkait permintaan dokumentasi kegiatan fisik di lapangan. Sikap bungkam Zamzami ini menimbulkan tanda tanya besar, bahkan menciptakan kesan bahwa ia memiliki “kekuasaan tak tersentuh” dalam roda pemerintahan desa.
Sebelumnya, awak media meminta bantuan kepada IRBAN II untuk memperoleh foto atau dokumentasi papan informasi (plank) kegiatan di sejumlah titik pembangunan fisik di Desa Suban. Permintaan ini dilandasi oleh ketidaksesuaian informasi antara data yang disampaikan oleh mantan sekretaris desa dengan apa yang pernah di ketahui/didapatkan oleh awak media sebelumnya.
Untuk menghindari simpang siur informasi dan menghapus dugaan adanya pembangunan/kegiatan fiktif maupun penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023, awak media berinisiatif meminta klarifikasi kepada IRBAN II.
“Langsung aja, sudah diinfokan ke bendaharanya,” jawab IRBAN II melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 27 Juni 2025.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari Zamzami. Permintaan dokumentasi plank kegiatan yang seharusnya bisa membantu memperjelas pelaksanaan proyek desa justru diabaikan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebagai bendahara, Zamzami seharusnya tunduk pada arahan IRBAN sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. IRBAN memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, serta mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik).
Ketidakpatuhan terhadap arahan IRBAN tak hanya mencoreng citra aparatur desa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen desa dalam pengelolaan dana publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci. Jika pihak desa terus menutup diri, maka dugaan akan semakin kuat, dan akuntabilitas pemerintahan desa pun semakin diragukan.
Pewarta: Adi













