Tinta Indonesia
banner 728x250

Desa Suban Diduga Tak Alokasikan Dana Ketahanan Pangan: Regulasi Dilanggar, Pengawasan Lemah

TANJABBAR , tintaindonesia.my.id
Dugaan kuat pelanggaran pengelolaan Dana Desa tahun 2023 mencuat dari Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar). Dari hasil penelusuran yang dilakukan secara resmi melalui permintaan dokumen kepada Dinas PMD, ditemukan bahwa tidak ada alokasi dana untuk ketahanan pangan, meskipun regulasi nasional secara tegas mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa digunakan untuk sektor strategis tersebut.

Penelusuran ini dilakukan penulis dengan seksama setelah membaca berulang-ulang laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap III tahun 2023. Fakta ini kemudian dikonfirmasi lebih lanjut melalui diskusi bersama sejumlah kepala desa di Kecamatan Betara, Tebingtinggi, Renah Mendaluh, hingga Muara Papalik.

“Kok bisa sama semua gambarnya, bang? (maksudnya plank kegiatan tahun 2023 yang diperoleh penulis dari mantan sekdes-red.). Sepertinya hasil editan. Penomoran pun meloncat-loncat. Aneh kali,” ujar salah satu Kades dari Betara, Kamis (24/07/2025), yang mencium adanya indikasi manipulasi data dan pencitraan proyek secara masif.

Kepala desa lainnya dari Muara Papalik bahkan dengan nada satir mengatakan.

‘Hehehe… Ya memang tak ada bang. Abang dak salah baca, memang tak ada dana 20 persen untuk ketahanan pangan itu,” ujarnya saat dimintai pendapat terkait dokumen yang beredar, Senin (14/07/2025).

Sebagaimana ditegaskan dalam Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 dan Permendesa No. 13 Tahun 2023, setiap desa WAJIB mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani. Regulasi ini bersifat nasional, tidak opsional.

Namun, ironisnya, dalam laporan resmi yang didapatkan dari Dinas PMD, tidak ada satupun uraian kegiatan yang mengarah pada ketahanan pangan, seperti pengembangan pertanian, perikanan, peternakan, atau pembentukan lumbung pangan. Bahkan sektor pemberdayaan seperti pelatihan bibit atau BUMDes pangan juga absen.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi pelanggaran sistematis terhadap amanat negara.

Dinilai sangat fatal bila memang benar tidak ada alokasi untuk ketahanan pangan, karena ini bertentangan langsung dengan regulasi nasional yang bersifat wajib.

Dana Desa bukan mainan elit lokal, dan bukan pula proyek kelompok. Ini adalah hak rakyat, dan wajib dikelola dengan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kemandirian desa, terutama dalam hal pangan.

Penomoran kegiatan dalam laporan juga terlihat tidak sistematis, meloncat-loncat, seperti disengaja untuk membingungkan pembaca awam atau mengaburkan logika anggaran.

Atas berbagai temuan ini, penulis menilai sudah saatnya Dinas PMD Tanjab Barat, Camat Batang Asam serta Mantan Pendamping Desa keluar dari zona nyaman mereka. Jangan lagi bersembunyi di balik frasa “telah sesuai prosedur” sementara di lapangan, fakta membuktikan sebaliknya.

Apakah benar tidak ada yang mengawasi? Atau memang semua ini hasil dari pembiaran yang disengaja?

Jika benar Dana Desa digunakan tanpa menyentuh aspek ketahanan pangan, maka tidak hanya desa yang bersalah. Pembina teknis dan pengawas administrasi pun turut bertanggung jawab dan wajib disorot tajam.

Ketahanan pangan adalah tulang punggung ekonomi desa, bukan sekadar proyek figuran di dokumen anggaran. Tidak dialokasikannya dana untuk sektor ini merupakan tamparan keras terhadap semangat UU Desa dan visi kedaulatan pangan nasional.

Tulisan ini harusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas lainnya untuk menelisik lebih dalam. Jangan tunggu berita ini berulang tahun, karena setiap hari yang dibiarkan, adalah satu hari pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Rakyat berhak tahu. Desa wajib terbuka. Dana Desa bukan harta pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, baik mantan pendamping desa maupun bendahara, masih merasa nyaman dengan kebungkamannya.

Pewarta: Adi Riswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *