TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Galian C di Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan izin operasional. Aktivitas galian batu tersebut dipertanyakan terkait perizinan aktivitas, lingkungan, serta sumber BBM yang digunakan.
Warga setempat menuding bahwa aktivitas alat berat di galian batu tersebut menggunakan minyak subsidi, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk kegiatan tambang. Fasilitas perusahaan yang hanya menggunakan baby tank untuk BBM semakin memperkuat dugaan ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari dua tahapan, yaitu tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi. IUP diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
Sementara itu, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan tambang tidak diperbolehkan. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi wajib memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Dan perlu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tambang untuk memastikan bahwa mereka memiliki IUP yang sah dan tidak menggunakan BBM subsidi.
Jika perusahaan tambang yang melanggar peraturan perlu diberikan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, atau pencabutan IUP. Jika kegiatan tersebut ditemui bodong dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)













