Tintaindonesia.my.id, – ( Serang ) Dengan terlaksananya dilantiknya sebagai Kepala Desa dengan penambahan waktu perpanjangan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa Sindangkarya Firmansyah akan berkomitmen untuk melanjutkan program kerja yang masih belum terselesaikan saat di wawancarai di ruang kerjanya Rabu 20 Agustus 2025.
Jabatan merupakan anugerah sebagai Kepala Desa menurut Firmansyah, kepercayaan masyarakat harus di emban sebaik mungkin karena jabatan merupakan suatu amanah yang harus ia laksanakan sebaik mungkin, dan akan menjalin kerjasama dengan baik bersama masyarakat untuk membangun Desa Sindangkarya.
Lanjut Kades Firmansyah ia akan menyambut baik dan menjalankan program-program Bupati Serang Hj Ratu Rachmatuzakiyah, juga melanjutkan visi-misinya yang belum terselesaikan tahun-tahun sebelumnya selama menjabat 5 tahun Kepala Desa yang jabatan susah berakhir kini dengan menambahkan jabatan 2 tahun Kepala Desa yang berdasarkan aturan ketentuan Undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintahan pusat.
Dengan penambahan jabatan saya sebagai Kepala Desa Sindangkarya sampai 2027, akan saya menpaafkan sebaik-baik mungkin melanjutkan PR sesuai janji-janji politik dengan masyarakat saat mencalonkan kepala Desa, kesempatan dan momentum yang baik ini akan pastinya akan saya manfaatkan sebaik-baik mungkin meneruskan program-program yang sudah menjadi ketentuan berdasarkan aturan Pemerintahan Pusat, Daerah tentunya Kabupaten Serang.
Masih kata Kades Firmansyah ia sangat berterimakasih kepada PJ Kepala Desa Sindangkarya pak Yatno dari pemerintahan Kecamatan Anyer yang telah mengisih kekosongan waktu jabatan Kepala Sindangkarya kurang lebih 1 tahun 8 bulan.
Saat di singgung apakah setelah perpanjangan 2 tahun jabatan Kepala Desa, apakah masih ada ke ingin untuk mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Sindangkarya. Jawabnya itu nantilah tergantung situasi dan kondisi nantinya, yang jelas saya akan melanjutkan menjalan tugas menyelesaikan jabatan saya ini sampai 2027 karena menurutnya jabatan itu adalah amanah dan amanah jabatan itu harus di pertanggung jawabkan,” Tegasnya.(L30)













