MUBA – Keluarga korban pembunuhan Angga Murina Pratama di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengaku tidak terima atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Eka Maulana Negara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada Selasa (16/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani S.H., M.H. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sofyan, ayah korban, tak kuasa menahan emosi setelah mendengar putusan hakim. “Vonis itu terlalu ringan. Kami ingin ia dihukum mati. Hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ujarnya dengan suara bergetar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Eka Maulana Negara terbukti melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran pada sidang sebelumnya keluarga korban sempat meluapkan amarah terhadap terdakwa dan hampir menyerangnya. Setelah putusan dibacakan, terdakwa langsung digiring keluar ruang sidang melalui pintu samping untuk menghindari kontak langsung dengan keluarga korban.
Kasus ini bermula saat terdakwa menembak kepala Angga Murina Pratama dari belakang dengan pistol pada Kamis (21/11/2024). Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap Eka Maulana Negara di wilayah Muba.
Sofyan menilai keputusan hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. “Bagi kami hukum ini tidak adil, tajam ke bawah tumpul ke atas. Hukum seolah hanya berlaku pada orang kecil saja,” ungkapnya.
Ia juga memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet untuk memberikan keadilan. “Kami sangat tidak puas. Anak kami dibunuh secara tidak manusiawi. Kami ingin pelaku dihukum mati atau seumur hidup,” kata Sofyan sambil menitikkan air mata.













