Tinta Indonesia
banner 728x250

Audiensi Bersama Bupati PALI, Masyarakat Tempirai Minta Revisi Perbup Terkait

Oplus_131072

Kabupaten PALI,Tinta indonesia.my.id – Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) beraudiensi bersama Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST yang diwakilkan Asda I Bidang Pemerintahan, Ir H Andre Fajar Wijaya SSi MSi CSEP didampingi Kepala DPMD PALI, Edy Irawan SE MSi, dan Camat Penukal Utara.

“Audiensi ini, masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 62 tahun 2023 tentang tapal Batas Desa Mangku Negara Timur dan Tempirai Selatan dinilai perlu direvisi, berlangsung diruang rapat Setda PALI, Jumat (12/12/2025).

Hadir pada audiensi itu, Koordinator Presidium AMTRB Dr Subiyanto S Sos SH MKn CLA mewakili PASAT, IRATE, dari unsur Akademisi kelahiran Tempirai Mulyadi ST MT, tokoh masyarakat, Perwakilan masyakat, Bupati PALI Asgianto yang diwakilkan  Asda I Bidang Pemerintahan, Ir H Andre Fajar Wijaya SSi MSi CSEP didampingi Kepala DPMD PALI, Edy Irawan SE MSi, dan Camat Penukal Utara dan staf Setda Pemkab PALI.

Pada audiensi tersebut, Koordinator Presidium AMTRB, Dr. Subiyanto S Sos SH MKn CLA mewakili PASAT, IRATE dan lainnya meminta Keputusan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tapal Batas dinilai dapat memicu konflik sosial ditengah masyarakat, khususnya Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara dan Desa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal.

“Perbup tapal batas tersebut, kini kalau tidak diakomodir ini bisa menimbulkan letupan kemarahan, Tentunya harapan kami Bupati PALI, Asgianto ST dapat menggunakan kewenangannya karena dalam hukumnya Perbup ini bisa dilakukan executive review yang dari sisi kajiannya ada hal yang belum pas,” jelasnya.

Warga Desa Tempirai Selatan melalui Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) menyuarakan ketidak puasan mereka terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan fakta sejarah dan ada dugaan kuat tanpa ada kesepakatan.

Subiyanto meminta Pemkab PALI untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan masyarakat kembalikan wilayah kami seperti semula di era zaman dewan marga,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara, Burhanudin,  meminta Pemkab PALI untuk selalu menjaga stabilitas sosial dan keadilan administratif bagi seluruh warganya.

Menurut Burhan, Perbup nomor 62 tahun 2023 tentang tapal antara Desa Tempirai Selatan dan Mangku Negara Timur tersebut secara administratif dinilai sudah merugikan Desa Tempirai Selatan, dengan demikian sesuai dengan sejarah dan bukti yang kami miliki. Diminta Bupati PALI untuk merevisi atau membatalkan Perbup tersebut.

“Kembalikan wilayah kami seperti semula sesuai dengan keputusan bersama yang di tandatangani 9 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Penukal dan Penukal Utara pada 5 September 2014, terkait kesepakatan tentang tapal batas wilayah ini,” jelasnya.

Lanjutnya, wilayah yang diklem Desa Mangku Negara Timur tersebut terdiri dari 7 Talang (Sekolompok masyarakat berdomisili) yang didalamnya terdapat Suak, Sungai dan Lebung juga terdapat makam nenek moyang salah satu pendiri Desa Tempirai seperti Makam Putri Dara Putih, dan  2 Makam Putra Sesepuh Tempirai Puyang Sungai Rande (Siak Wali Wahyar).

“Berpedoman pada bukti baik status kepemilikan lahan dan lainnya dari dahulu kalah secara administrasi termasuk wilayah Desa Tempirai yang sekarang Tempirai Selatan,” ungkapnya.

Menurutnya, Sungai, Suak dan Danau yang berada diwilayah tersebut secara administratif sejak dahulu hingga saat ini, Kamis (11/12/2025) dilelang sebagai income dan aset milik Desa Tempirai Selatan.

“Ini menunjukan bukti bahwa wilayah yang diklem Desa Mangku Negara Timur seperti tertuang dalam Perbub PALI nomor 62 tahun 2023 tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” bebernya.

Senada juga yang disampaikannya Putra Kelahiran Tempirai yang berdomisili di Kota Palembang, Mulyadi ST MT pada audiensi tersebut meminta Pemkab PALI untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dan harapan masyarakat Desa Tempirai terkait wilayah yang sedang sengketa.

“Tentunya kita berharap Pemkab PALI dapat melakukan evaluasi bahkan merevisi Perbup tersebut dan bisa memberikan selusi terbaik apa yang menjadi harapan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Bupati PALI, Asgianto ST melalui Asda I Bidang Pemerintahan, Ir H Andre Fajar Wijaya SSi MSi CSEP didampingi Kepala DPMD PALI, Edy Irawan SE MSi, mengucapkan terima kasih kepada AMTRB atas audiensinya dan apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat terkait Perbup nomor 62 Tahun 2023 tentang Tapal Batas Desa Mangku Negara Timur dan Tempirai Selatan ini nanti akan kami sampaikan kepada Bupati.

“Nanti tim akan membahas dan mempelajari sesuai Permendagri tentang penentuan tapal batas merujuk kepada semua aspek dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari pertemuan sebelumnya sudah disepakati untuk kedua desa yang bersengketa agar segera menyampaikan dekumen batas wilayah sebagai data pendukung ke Pemkab PALI dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai bukti dasar wilayah yang sengketa merujuk ke aspek Historis, Sosiologis, Kultural, Geografis dan Yuridis.

“Silahkan siapkan dekumen terkait batas-batas wilayah yang sedang sengketa sampaike ke DPMD Paling lambat 29 Desember 2025, Nanti akan dibahas pada pertemuan selanjut, Pemkab PALI akan memfasilitasi terkait revisi Perbup tersebut,” jelasnya.**sumber warta reformasi.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *