Tinta Indonesia
banner 728x250

Dinilai Tidak Adil, AMTRB Sampaikan Aspirasai Minta Perbup PALI No. 62 Tahun 2023 Segera Direvisi

Kabupaten PALI, Tinta indonesia my.id – Dinilai tidak adil dan merugikan Desa Tempirai Selatan khususnya dan Tempirai Raya pada umumnya, Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) menyampaikan aspirasi Wang (Orang, red) Tempirai Raya untuk segera merevisi Perbub nomor 62 tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Tempirai Selatan dan Mangku Negara Timur.

“Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digelar di ruang rapat Sekwan DPRD PALI, Senin (15/12/2023).

Pada Kesempatan itu, Koordinator AMTRB, Dr Subiyanto Pudin mewakili Tempirai Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten PALI melalui Firdaus Hasbullah yang memimpin RDPU atas respon cepat Pimpinan DPRD Kab PALI Melaksanakan RDPU pada tanggal 15 Desember 2025 atas permohonan AMTRB dengan surat No: 003/AMTRB/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025.

“Bahwa inisiatif AMTRB meminta dilaksanakan RDPU dengan DPRD PALI sebagai upaya meredam rasa kecewa dan amarah wang Tempirai Raya yang diperlakukan tidak adil atas terbitnya PerBup PALI Nomor 62 Tahun 2023,” ucapnya.

Menurut Dr Subiyanto Pudin setelah melakukan telaah hukum, menggali informasi atas terbitnya Perbup PALI No. 62 Th 2023, PerBup ini dinilai cacat hukum karena mengabaikan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa j.o Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang “Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa”, yaitu penetapan batas Desa harus memenuhi 3 aspek sebagai berikut : 1).Aspek Historis, 2).Aspek Sosilogi dan Budaya dan 3).Aspek Administrasi (Penyelenggaraan Pemerintahan).

“Dari 3 aspek itu semuanya tidak ada yang dapat dipenuhi Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 tersebut. Terungkap fakta bahwa penerbitan Perbup PALI itu seakan-akan hanya kejar tayang, tidak didukung dokumen inisiatif Dinas yang mengusulkan dan Bahkan Ustadz Abdul Karim sebagai Ketua Tim Tapal Batas Desa Tempirai Selatan dan juga Ketua BPD Desa Tempirai Selatan waktu itu tidak pernah diundang rapat,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, H Amran Anggota DPRD PALI DAPIL Penukal Utara keturunan Desa Tempirai, menyampaikan oleh karena penerbitan Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 tidak prosedural dan dinilai cacat hukum sehingga menimbulkan permasalahan hilang 400 an Ha tanah Desa Tempirai Selatan yang sangat meresahkan Warga Desa Tempirai Raya.

“Maka diusulkan Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 dicabut.

Pimpinan RDPU DPRD PALI, Firdaus Hasbullah merespon aspirasi Wang Tempirai Raya menyampaikan secara lisan rekomendasi kepada Bupati PALI melalui Asda I (Bidang Pemerintahan), Ir H Andre Fajar Wijaya SSi MSi CSEP agar merevisi Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 dan sekaligus berjanji paling lambat dalam waktu seminggu rekomendasi DPRD sudah diterbitkan setelah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten PALI,” katanya.

Gayung bersambut dengan aspirasi wang Tempirai Raya dan opini anggota DPRD PALI, H Amran, Dr Subiyanto Pudin selaku Kordinator AMTRB mengharapkan penyelesaikan permasalahan tapal batas Desa ini tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan ekses yang lain.

“Kami berharap kepada Bupati PALI menggunakan wewenangnya dengan keinginan politiknya melakukan eksekutif reviu dalam rangka merevisi Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 itu,” jelasnya.

Diakhiri sesi, Dr Subiyanto Pudin, anggota DJSN RI periode 2014-2024, yang saat ini berprofesi sebagai advokat pada kantor LNR Law Firm di Jakarta dan juga Dosen pada Universitas di Tangerang, menyampaikan surat tembusan AMTRB kepada Ketua DPRD PALI atas surat AMTRB kepada Bupati PALI, seraya menyampaikan agar Pemkab serius merespon aspirasi wang Tempirai Raya dalam rangka menciptakan Bumi Serepat Serasan yang damai dan tentram !!!,” harapnya.

Lanjutnya, Disamping itu, Pemkab jangan hanya fokus dengan tapal batas sesama Desa di PALI saja yang abaikan aspek historis, aspek sosiologis dan kultural dan aspek administrasi (Penyelenggaraan Pemerintahan) sehingga menimbulkan permasalahan sesama Desa di PALI yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal sesama warga.

“Jika Pemkab PALI mengakomodir aspirasi wang Tempirai Raya yang disampaikan dalam surat AMTRB No: 004/AMTRB/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 pada era dewan marga pada tahun 1975 an, hal ini sudah membantu Pemkab menegakan kedaulatan wilayah yang disinyalir direbut oleh Pemkab MUBA, ini hal yang paling urgen karena tapal batas yang direbut oleh Pemkab MUBA banyak terkandung potensi sumber daya alam,” tuturnya.****rilis warta reformasi.group

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *