Tinta Indonesia
banner 728x250

Bendahara Desa Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Realisasi Dana Desa Suban Jadi Sorotan

TANJABBAR , tintaindonesia.my.id
Polemik pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Kali ini, sosok Bendahara Desa Suban, M. Zamzami, menjadi sorotan tajam setelah diduga menyampaikan informasi yang tidak akurat terkait realisasi penyerapan Dana Desa kepada Kepala Desa Suban.

Masalah ini bermula dari pernyataan Kepala Desa Suban dalam sebuah pertemuan informal di kediamannya, di mana beliau memaparkan data realisasi pembangunan jalan rigid beton di beberapa RT, yakni RT 12, RT 17, dan satu titik lainnya. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa pembangunan di RT 12 menghabiskan anggaran sebesar Rp 282 juta dan Rp 178 juta untuk dua titik berbeda, sementara di RT 17 menelan biaya sebesar Rp 156 juta.

“Rt. 12 dananya 282juta, yang kedua 127sekian(Rp. 127.366.720 – red.) sudah itu di Rt. 17 itu 187, nah cobak sudah berapa itu jumlahnya “, ujar kades saat melihat data melalui handphone nya.(Kamis , 19 Juni 2025)

Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media. Investigasi pun dilakukan oleh awak media untuk menelusuri kebenaran data tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan, ternyata angka-angka yang disebutkan oleh Kepala Desa tersebut bukanlah data dari satu tahun anggaran, melainkan gabungan dari tiga tahun berbeda , yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.

Informasi ini memunculkan dugaan adanya upaya pembentukan narasi keliru yang dapat menyesatkan publik, atau minimal menunjukkan adanya lemahnya koordinasi antar unsur pemerintah desa. Apakah hal ini dilakukan secara sengaja oleh bendahara desa, M. Zamzami, atau semata-mata akibat kurangnya komunikasi internal, tentu hanya bisa dijawab melalui penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, sebelumnya awak media sudah mempertanyakan ke bendahara desa terkait kegiatan fisik (rabat beton dan pengerasan jalan-red.) di tahun 2023. Namun, sayang nya Zamzami memberikan plank kegiatan foto kegiatan fisik rabat beton di tahun 2022,2023 dan 2024, pada tanggal 10 Mei 2025.

Kondisi ini menambah deretan panjang kekhawatiran masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi bukti nyata pemanfaatan anggaran, bukan malah menjadi ruang abu-abu yang rawan dimanipulasi data dan informasinya.

Saat awak media mencoba menghubungi M. Zamzami untuk meminta klarifikasi dan hak jawab atas informasi ini, sayangnya yang bersangkutan memilih bungkam. Beberapa kali panggilan telepon dilakukan, namun tak ada jawaban meski terdengar nada sambung. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik atas kebenaran informasi yang disampaikan sebelumnya.

Di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan dana publik, kasus di Desa Suban ini menjadi cermin perlunya peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pelaporan dan koordinasi. Dalam sistem pemerintahan yang ideal, transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban moral dan hukum.

Masyarakat kini menanti kejelasan dan keterbukaan dari pihak-pihak terkait. Jika memang ada pelanggaran, sudah selayaknya hukum ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.

Pewarta : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *