Tinta Indonesia
banner 728x250

Diduga Kepsek SDN 137 Lakukan Mark-up Dalam Kegiatan Pengelolaan Dana BOS

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Di tahun 2024 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 137 (Sekarang menjadi SDN 133 -red.) yang berlokasi di desa delima, kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Tanjung Jabung Barat (TANJABBAR) mendapatkan kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 82.170.000. data tersebut diperoleh oleh awak media dari walidata.

Adapun pemanfaatan dari dana BOS tersebut, salah satunya digunakan dalam kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menghabis dana sebesar Rp. 39.617.500.
Namun sangat di sayangkan, ketika awak media mempertanyakan terkait pengelolaan dana BOS kepada kepala sekolah (kepsek),Ita Malia yang dalam Hal ini selaku Kepsek SDN 137 lebih banyak mengatakan bukan kewenangan anda untuk mengetahui hal tersebut, ketimbang menjawab sejumlah pertanyaan yang di suguhkan kepadanya.

“Maaf sebelumnya, kalau bapak mempertanyakan ke kami terkait pengelolaan dana BOS. Kami tidak ada Masalah dalam pengelolaannya sebab kami sudah melewati proses pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat. Jadi kalau bapak ingin mempertanyakan kembali terkait dana BOS, dak bisa pak. Sebab dak ada kewenangan bapak untuk mempertanyakan hal itu. Yang berwenang/ber hak untuk mempertanyakan/mengetahui kegiatan dana BOS ialah dinas pendidikan/Manajer Dana BOS (jainol -red.) nah dari situ diperiksa lagi oleh BPK kemudian baru inspektorat. Tugas dari inspektorat adalah pembinaan, kalau kami ada melakukan kesalahan, pihak inspektorat akan meminta kami untuk memperbaiki nya”, jawab kepsek SDN 137 ( Selasa, 20 Mei 2025)

Diketahui, pihak sekolah melakukan pembuatan jalan setapak dan penanaman pohon pelindung dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024 dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 39.617.500.

Dari keterangan di atas, patut diduga bahwasanya kepsek SDN 137 dalam melakukan pengelolaan dana BOS khususnya pada item PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA terindikasi Mark-up dan tidak mengedepankan skala prioritas dalam pelaksanaannya, sebab terpantau di lokasi sekolah sejumlah pintu toilet yg sudah rusak serta plafond yang sudah bocor.

Perlu diketahui, skala prioritas terkait item kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan yang di biayai dari dana BOS meliputi pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti : perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan antara lain perbaikan penutup atap/seng, penutup plafon, kelistrikan, pintu, jendela dan dan lain sebagainya.

Diminta kepada pihak-pihak terkait, agar dalam melakukan monitoring dan evaluasi dana BOS sedikit lebih jeli dalam pemeriksaan nya, serta diharapkan kepada bapak jainol, yang mana dalam hal ini selaku manager dana BOS kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agar dalam penilaian Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang di ajukan masing masing sekolah supaya lebih mengedepankan skala prioritas kebutuhan di sekolah.

Reporter : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *