Banten,
Menanggapi pemberitaan di beberapa media online berkaitan dengan Pembangunan Gedung 18 Lantai Hotel Grand Mercure milik PT Starmas Group yang berlokasi di pesisir pantai Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, yang diduga telah merusak dan atau mengeruk Terumbu Karang dalam pekerjaan membuat Dermaga Kapal Pesiar yang selanjutnya di isi dengan membeli bahan material Pasir laut secara ilegal, dan menjadi sorotan publik.
Kepada awak media, Heri selaku pihak pelaksana dari PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ), menyatakan bahwa pihaknya selaku pelaksana pembangunan Hotel Grand Mercure.
” Sejak awal kegiatan pembangunan hotel tidak ada masalah karena pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan RT, BPD, Kepala Desa Umbul Tanjung, bahkan Dinas terkait lainnya.
Ia, menambahkan bahwa, Pak Dimyati Natakusumah selaku Wakil gubernur Banten juga sudah datang ke proyek pembangunan Hotel, jelas Heri yang dihubungi awak media lewat telpon selulernya, Selasa 29 Desember 2025.
Ditempat terpisah, menyikapi adanya bantahan dari pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ),
Asep Setiaji dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) bersama beberapa Ormas dan LSM akan berkoalisi untuk melaporkan kepada pihak kementerian kelautan dan perikanan serta kementerian lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014), serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dilakukan oleh pihak PT Wijaya Kusuma Contraktor ( WKC ), Tandasnya
Point yang akan kami laporkan yaitu
- Dugaan Pengrusakan Terumbu karang
- Menutup akses jalan publik dari jalan raya ke pesisir pantai
- Menggunakan bahan material Pasir laut dan urugan Tanah secara ilegal
Kami berharap pihak pemerintah proaktif menindaklanjuti laporan pengaduan dari kami , tegas Asep.
Red / Tim













