PALI, Senin 21 Juli 2025 – Proyek pembangunan jalan setapak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suka Raja, Kabupaten PALI, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Siluman tersebut diduga melanggar prinsip transparansi publik karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Padahal, keberadaan papan nama proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Papan informasi harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu pengerjaan proyek.

Papan informasi sangat penting sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik, agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan dana negara. Namun, hingga beberapa hari setelah proyek berjalan, papan informasi belum terlihat di lokasi, memicu dugaan bahwa informasi sengaja disembunyikan dari masyarakat.
Tak hanya itu, proyek jalan setapak ini juga menuai kritik karena diduga dikerjakan asal-asalan. Menurut pantauan di lapangan, pengerjaan dilakukan tanpa lapisan batu krokos (batu pecah) sebagai dasar pengecoran, dan campuran adukan semen diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi ini membuat masyarakat dan awak media merasa kecewa dan khawatir. Mereka meragukan kualitas jalan yang dibangun dan memperkirakan proyek ini tidak akan bertahan lama, bahkan berpotensi cepat rusak dalam waktu singkat.
Kurangnya pengawasan dari Dinas terkait di Kabupaten PALI diduga menjadi celah bagi kontraktor untuk bekerja semaunya tanpa mengikuti standar teknis yang telah ditentukan. Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak dari pembangunan yang tidak berkualitas.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi menjadi kenyamanan bagi masyarakat justru membuat beban di masa depan menjadi beban.
Reforter : M.Randi













