Tinta Indonesia
banner 728x250

Disinyalir Mark-Up dan Penuh Dengan Kebohongan, Pengelolaan Dana Desa Tanah Tumbuh Diduga Jadi Ajang Bancakan Elit Lokal

TANJABBAR , tintaindonesia.my.id
Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju ke Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(tanjabbar). Warga menyuarakan kekecewaan mendalam atas apa yang mereka sebut sebagai “kebohongan besar” dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.

Sumber warga yang identitasnya sengaja tidak diungkap demi keselamatan, menyebut secara gamblang bahwa kegiatan “Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa” dengan volume 360 paket dan anggaran sebesar Rp 50.400.000 patut diduga kuat terjadi praktik mark-up.

“Pengadaan bibit buah-buahan itu saya pastikan mark-up, sebab saya mengetahui nya secara mendetail. Dan ucapan saya ini bisa saya pertanggung jawabkan,” ujar salah seorang warga, Rabu (30/07/2025).

Tak hanya itu, warga juga mengungkapkan kejanggalan lain yang lebih miris, yakni tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang disebut hanya formalitas belaka.

“BUMDes itu dikuasai penuh oleh kepala desa. Bahkan, ketika fasilitas BUMDes disewa dari dana APBDes, uangnya tidak pernah masuk ke kas BUMDes. Ya kepala desa sendiri yang pegang,” ungkap warga tersebut.

Jika dianalisa, dengan Volume/jumlah 360 paket dan nilai Rp 50.400.000 berarti Rp 140.000 per paket. Diketahui Harga pasaran untuk bibit buah umum (mangga, durian, jambu, dll.) rata-rata berkisar Rp 20.000–50.000 per bibit tergantung jenis dan kualitas.

Jika diasumsikan 1 paket berisi 1 bibit, nilai tersebut tidak wajar dan mengindikasikan mark-up hingga 200–300%. Jika 1 paket berisi lebih dari 1 bibit, maka penulis tidak menemukan bukti distribusi atau pelaporan rinci realisasinya.

Terkait Pengelolaan BUMDes, tentu saja hal ini melanggar asas tata kelola keuangan desa, di mana BUMDes seharusnya dikelola secara profesional dan terpisah dari struktur pemerintahan desa.

Potensi konflik kepentingan dan korupsi terselubung karena tidak ada pemisahan keuangan antara kas BUMDes dan pribadi kepala desa dimana setiap penyewaan fasilitas dari dana desa harusnya masuk ke kas BUMDes, bukan ke kantong pribadi atau tidak jelas arahnya.

Sebagaimana diketahui bersama, jika kepala desa melakukan mark-up dalam pengelolaan dana desa, ada konsekuensi hukum, administratif, dan sosial yang dapat dikenakan. Mark-up berarti menaikkan nilai anggaran secara fiktif untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan hal ini merupakan bentuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sudah saat nya pihak terkait lebih cepat tanggap dengn informasi awal dari pemberitaan ini, sebab jika dilakukan pembiaran maka publik akan menilai bahwa anggapan yang selama ini beredar terkait pengelolaan dana desa adalah bancakan(makanan/makan bersama -red.) bagi kades dan pihak-pihak terkait bukanlah pepesn kosong.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak kepala desa hingga berita ini dimuat menunjukkan minimnya transparansi dan akuntabilitas publik.

Sikap diam kepala desa justru menambah kuat dugaan bahwa memang terjadi penyimpangan besar dalam pengelolaan dana desa.

Pewarta: Adi Riswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *