Kabupaten PALI , Tinta Indonesia- Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk itu Pemdes Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI ) ,Melaksanakan Musyawara Desa khusus (Musdessus ) Pembetukan Kepungurusan Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih Sukarami pada Rabu 30/04/2025 di Balai Serba Guna
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Kepala Dinas DPMD Kabupaten PALI Mewakili Camat Penukal Utara . Pendamping Desa ,Babinsa Perwakilan Dinas Koperasi serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Dalam Sambutannya Sarlison Selaku Kepala Desa Sukarami yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan,yang bertujuan untuk Meningkatkan dan mensejahterakan perekonomian Anggota ataupun Warga Desa Sukarami , semoga Terbentuknya kepengurusan Kopdes ini Berjalan sebagaimana mestinya sesuai apa yang kita harapkan .”harapnya
Kepala Desa Sukarami juga Menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis desa melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.
semoga koperasi ini nanti akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukarami secara berkelanjutan.” Tutupnya***(ypn/red)













