Tinta Indonesia
banner 728x250

Dugaan Mark Up Anggaran Baliho APBDes Talang Mandung Capai Rp 9,2 Juta

Oplus_131104

Musi Banyuasin – Pemerintah Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan mark up dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Dugaan itu mencuat terkait biaya pembuatan baliho APBDes yang mencapai Rp 9.200.000.

“Pembuatan dan pengelolaan baliho, spanduk, dan poster Desa dengan anggaran Rp 9.200.000 dinilai tidak masuk akal dan diduga mengalami mark up,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/8/2025).

Menurut warga, anggaran sebesar itu seharusnya bisa ditekan sehingga tidak membebani Dana Desa. Ia menilai ada indikasi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Mengingat adanya dugaan mark up dan korupsi Dana Desa untuk memperkaya diri, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat, Kejari, Polres Musi Banyuasin, BPK, dan instansi terkait segera melakukan audit atas pengelolaan Dana Desa Talang Mandung tahun 2025,” tegasnya.

Ia menambahkan, audit diperlukan untuk mengungkap kejanggalan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. “Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Permintaan ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

Dugaan mark up anggaran pembuatan baliho APBDes 2025 ini menjadi sorotan serius masyarakat dan memerlukan investigasi lebih lanjut. Transparansi dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa serta memastikan pembangunan benar-benar bermanfaat bagi warga.

Sementara itu, Kepala Desa Talang Mandung, Lilin Ardani, Am.Keb , saat dikonfirmasi oleh Awak Media pada Rabu (27/8/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.***red/Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *