Tinta Indonesia
banner 728x250

Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite di SMK/SMA Tanjabbar Merajalela, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Seolah Tak Bergema

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), provinsi Jambi, sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan.

Bak gayung bersambut, diduga sejumlah oknum kepala sekolah (kepsek) SMK/SMA kompak dengan tidak mengindahkan apa yang sudah diterakan di dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jambi tertanggal 14 Desember 2022, bernomor : s 3478/DISDIK 3.1/XII/2022, terkait “Pemberitahuan Larangan Pungutan di Sekolah”.

Berikut ini adalah hasil petikan wawancara awak media kepada sejumlah kepala sekolah, ketua komite, bendahara komite dan murid di sekolah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

  1. SMAN 1 TANJUNG JABUNG BARAT.
    Berlokasi di Jl. Jend Sudirman No.172 , kecamatan Tungkal Ilir. Dengan jumlah penerima dana BOS sebanyak 923 siswa dan besaran dana yang diterima oleh sekolah sebesar Rp. 1.559.870.000.- di tahun 2024.

Kadiman, yang dalam hal ini selaku kepala sekolah, berdalih dengan sengaja memberikan jawaban yang membingungkan (hal ini di ketahui dari penyampaian kepsek pada saat sesi ke-2 konfirmasi, 28 April 2025) , saat awak media mempertanyakan “apa penyebab sekolah ini masih melakukan pungutan komite?

“nah itu mungkin ya, ini ini perkiraan saya om, tentunya kalau sekolah lain saya tidak bisa banyak memberi komentar. contoh, mungkin kalau sekolah lain saya bisa memberi komentar yang lebih membangun bisa menguatkan. Ini…karena saya mengalami dari sekolah yang kecil, contoh, siswa yang kecil sekolah yang kecil itu artinya bukan sekolah nya yang kecil. Contohnya sekolah itu ada yang siswanya cuma 50 sampai 60 dari kelas 1 sampai kelas 3, nah sementara gurunya ini kan harus di penuhi, gurunya tu per mapel (mata pelajaran -red.) tu, diusahakan anak itu mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Contoh, kita ada guru fisika, ada guru biologi, ada guru kimia dan lain lain,nah sementara daerah sekolah tersebut jumlah pegawai negeri dan PPPK nya masih kecil kemungkinan, masih kecil kemungkinan. Sehingga, di dalam mengajar itu kan harus yang di butuhkan anak dan kita sekolah selalu akan memberikan pelayanan yang terbaik daripada jumlah. Jadi terkait itu ya pak om (mengapa pihak sekolah masih memungut uang komite – red.), jadi jumlah gurunya banyak, jumlah tenaganya(tendik – red.) banyak. Jadi mungkin sumber pembiaya dana bos nya kan kecil, mungkin mencari alternatif -alternatif, artinya itupun tergantung daripada menyesuaikan kesepakatan, artinya jangan dibatasi wajib dan yang tidak mampu harus berkordinasi dengan komite”, jawabnya membingungkan dengan cara penyebutan kosa kata yang berulang-ulang dan mengambil perbandingan dengan sekolah yang jumlah murid nya sedikit. (Sabtu, 26 April 2025)

Saat disinggung terkait Surat Edaran yang diterbitkan oleh dinas Pendidikan provinsi Jambi tertanggal 14 Desember 2022, awalnya kepsek mengatakan bahwa itu merupakan kekuatan sekolah, kemudian kepsek SMKN 1 Tanjabbar meralatnya ketika awak media menyampaikan kepada kepsek bahwa sekretaris dinas pendidikan provinsi Jambi (Bpk. Umar-red.) mengatakan tidak boleh ada pungutan di sekolah.

“Sebenarnya itu malah menjadi kekuatan sekolah, surat edaran itu menjadi kekuatan sekolah……..ia, kekuatan sekolah menjadi tidak boleh gitu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan itu. Itukan kekuatan sekolah untuk menjadikan polemik. Artinya, pungutan tidak boleh tapi kalau artinya dalam arti sumbangan , contoh nya di sekolah kita om ya, jadi komite itu tidak ada hubungan nya dengan ujin anak, tidak ada hubungan terkait kegiatan kegiatan sekolah”, kilah nya

Perlu diketahui, uang komite SMKN 1 Tanjabbar di tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 30.000 sekarang menjadi Rp. 40.000. jika hal itu dikatakan sumbangan!, lantas kenapa ada peningkatan?

  1. SMAN 6 TANJUNG JABUNG BARAT
    Berlokasi di Parit Tomo, kecamatan Betara.
    Dengan jumlah penerima dana BOS sebanyak 500 siswa dan besaran dana yang diterima oleh sekolah sebesar Rp. 845.000.000.- di tahun 2024.

Jamiah, yang dalam hal ini selaku bendahara komite, mengatakan bahwa pungutan uang komite di SMAN 6 Tanjabbar mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.

“Tahun ini , pungutan komite berkurang sebesar Rp. 5.000 yang sebelumnya pungutan komite sebesar Rp. 50.000 sekarang menjadi Rp. 45.000”, ucapnya melalui sambungan telepon.(24 Juli 2024)

Sementara Tri Suprih Atmaji, yang dalam hal ini selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjabbar, lebih memilih bungkam ketimbang menjawab pertanyaan dari Awak Media yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon nya.(20 Nopember 2023)

  1. SMKN 4 TANJUNG JABUNG BARAT
    Berlokasi di Jl. Lintas Timur Jambi – Riau Km. 140 , Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal ulu.
    Dengan jumlah penerima dana BOS sebanyak 428 siswa dan besaran dana yang diterima oleh sekolah sebesar Rp. 770.400.000.- di tahun 2024.

Dijumpai di ruang kerjanya (Rabu, 30 Oktober 2024). Sabari, yang dalam hal ini selaku kepala sekolah SMKN 4 Tanjabbar menyesalkan kenapa awak media mendengarkan informasi yang di sampaikan oleh beberapa murid, bukan langsung bertanya kepada wali murid.

“Bapak dapat informasi itu dari siapa? Kenapa harus kepada siswa, bapak mempertanyakan hal tersebut? Seharusnya bapak bertanya kepada wali murid terkait besaran dana komite yang kita pungut di sekolah kami ini. bukannya ke siswa, sebab dalam rapat penentuan dana komite itu di hadiri oleh wali murid dan ketua komite. Terkait jawaban dari siswa di atas itu salah besar, sebab kami tidak mematok besaran dana yang harus di keluarkan oleh wali murid. Intinya sumbangan itu sukarela pak. Bahkan ada siswa yg hanya membayar uang komite sebesar Rp. 20.000.-. ada juga yang membayar secara menyicil dan di akhir tahun”, ucap sabari seraya memanggil salah seorang guru untuk mendampinginya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sejumlah murid mengatakan bahwa pungutan uang komite di SMKN 4 sebesar Rp. 85.000

Saat awak media mempertanyakan atas dasar apa pihak sekolah melakukan pemungutan uang komite? apakah didasarkan dari jumlah murid yang sedikit sehingga jumlah pendapatan DANA BOS tidak mencukupi untuk mengcover kebutuhan operasional sekolah?

“Jumlah murid kami lumayan banyak, ada sekitar 350an siswa. Tapikan ada poin poin yang dananya tidak boleh di ambil dari Dana BOS”, jawab Sabari mengakhiri wawancara

Perlu untuk di perhatikan, informasi jumlah penerima dana bos sebanyak 428 siswa (di tahun 2024) didapat dari walidata pada tahun 2025. Namun jawaban dari kepsek terkait jumlah siswa berkisar 350an terucap di tahun 2024.

  1. SMKN 5 TANJUNG JABUNG BARAT
    Berlokasi di Jl. Silaturahmi Km. 4, kecamatan Tebingtinggi. Dengan jumlah penerima dana BOS sebanyak 586 siswa dan besaran dana yang diterima oleh sekolah sebesar Rp. 1.054.800.000 .- di tahun 2024.

Guru kurikulum sekolah SMKN 5 Tanjabbar, memberikan statement bahwa terkait pungutan uang komite sebesar Rp. 70.000 .-itu urusan ketua komite pihak sekolah tidak ada campur tangan di dalamnya dan tidak mengetahui hal itu.

Informasi terkait pungutan uang komite sebesar Rp. 70.000 di peroleh dari penyampaian sejumlah siswa.

“memang bayar Rp 70.000/ Bulan,dibayarkan ke KTU,” ujar sejumlah siswa

Sementara, Ketua Komite saat dikompirmasi terkesan menutupi adanya punggutan dengan dalih tak ada Punggutan akan tetapi saat diperdengarkan rekaman dari siswa baru beliau mengakui,

“o ya memang ada ? Tadi saya lupa ?,”jawab ketua komite (13 Pebruari 2025)

Lebih lanjut ketua komite menyayangkan sikap Wali Murid yang membocorkan hal ini, padahal ini sudah menjadi kesepakatan bersama,

“inilah susahnya wali Murid tak ada sikap,”Terang Pria yang berfropesi sebagai ASN ini.

Saat di singgung terkait adanya Edaran Disdik Jambi perihal larangan Melakukan Punggutan dalam bentuk apapun ,ia tak mengetahui sama sekali,

” Kalau Edaran Disdik sampai saat ini kita tidk pernah mengetahui nya. Bahkan pemberitahuan dari pihak sekolah pun tak ada ,” pungkasnya

  1. SMKN 2 TANJUNG JABUNG BARAT
    Berlokasi di Jl. Mangun Wijaya No. 7, kecamatan Tungkal Ilir. Dengan jumlah penerima dana BOS sebanyak 156 siswa dan besaran dana yang diterima oleh sekolah sebesar Rp. 280.800.000 .- di tahun 2024.

Efi Rubianto, yang dalam hal ini selaku Kepala sekolah SMKN 2 Tanjabbar, diduga alergi terhadap wartawan serta menggunakan fake GPS guna mengelabui absensi kehadiran di lingkungan sekolah.

Hal ini diketahui dari beberapa kali awak media melakukan kunjungan ke sekolah, namun tak sekalipun bertemu dengan beliau, bahkan kepsek SMKN 2 Tanjabbar memblokir semua nomor kontak awak media.

Setali tiga uang. Arip, selaku humas SMKN 2 Tanjabbar. Tiap kali di temui di lingkungan sekolah selalu berjanji akan menyampaikan kepada kepala sekolah , baik itu terkait dugaan pungli, dugaan kepsek yang menikmati uang hasil dari pungutan komite maupun hasil dari kegiatan pembangunan yng bersumber dari dana dak. Hingga berita ini di terbitkan, tak satupun jawaban yang diberikan oleh humas SMKN 2 tersebut .

Dari rekapitulasi penggunaan dana komite SMAN 6 tahun 2020 – 2021 serta penyampaian ketua komite SMKN 2 di tahun 2025. Diketahui bahwa, salah satu manfaat dari pungutan uang komite adalah “Untuk Membayar Uang Transport Kepala Sekolah”

PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak boleh menikmati atau menggunakan uang komite sekolah untuk kepentingan pribadi. Uang komite seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan dan operasional sekolah yang bermanfaat bagi siswa, bukan untuk memperkaya individu atau oknum tertentu.

Penggunaan uang komite harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan uang komite, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan hukum.

Dihubungi melalui sambungan telepon selular nya. Yayan, yang dalam hal ini selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi, mengatakan.

“Sebagai ketua LSM, kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan liar yang berkedok uang komite di SMK/SMA Tanjabbar. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga memberatkan orang tua siswa yang sudah berusaha keras untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Kami menyerukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik pungli ini dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini”. Ujarnya .(Jum’at, 30 Mei 2025)

Reporter : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *