Tinta Indonesia
banner 728x250

Infrastruktur SMKN 1 Tanjabbar Memprihatinkan, Pengelolaan Dana BOS Dipertanyakan

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Kondisi infrastruktur dinding jebol, jendela bolong, dan plafond hancur menjadi pemandangan keseharian di Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negeri 1 Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar). Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Dengan
jumlah penerima dana BOS di tahun 2024 sebanyak 758 siswa dan total dana yang di terima oleh pihak sekolah sebesar Rp. 1.364.400.000 namun diduga pihak sekolah belum mampu untuk melakukan perbaikan ringan yang termasuk dalam kategori “Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana”.

Sebagaimana telah diketahui bersama, kategori kegiatan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana” adalah pembiayaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana BOS dan dalam pelaksanaan nya, pihak sekolah boleh melakukan perbaikan-perbaikan ringan, seperti, perbaikan seng/atap bocor, perbaikan plafon rusak, penggantian daun pintu dan kaca jendela yang pecah, perbaikan dinding yang jebol, pengecatan serta perbaikan-perbaikan ringan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh. Di tahun 2024 pihak sekolah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 179.931.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah. Namun, diduga kuat bahwa pemanfaatan dana sebesar itu tidak digunakan secara efektif dan efisien. Sebab, Jika anggaran yang mencapai hingga ratusan juta itu dipergunakan secara bijak dan dalam pemanfaatannya selalu mengedepankan skala prioritas, mungkin pemandangan dinding jebol, kaca pecah, dan plafond yang hancur akan sedikit berkurang terlihat di sekolah tersebut.

Dari keterangan di atas, muncul sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban/penjelasan dari Kepala sekolah SMK negeri 1 Tanjabbar.

  • Kemana saja dana sebesar Rp. 179.931.000 itu dipergunakan?
  • Apa yang menyebabkan kondisi sarana dan prasarana sekolah tetap memprihatinkan meskipun dana yang digelontorkan cukup besar?
  • apakah dalam rapat penyusunan dokumen RKAS(Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan?
  • apakah dalam kegiatan rapat penyusunan dokumen RKAS, pihak sekolah melibatkan/mengundang perwakilan dari walimurid dan komite sekolah?

Terkesan seolah membatasi kebebasan pers, Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjabbar melarang awak media melakukan perekaman dalam sesi konfirmasi. Selain itu, kepsek juga bercerita panjang lebar tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lalu menyarankan kepada awak media agar dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait pengelolaan dana BOS bisa mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut (pertanyaan diajukan secara resmi menggunakan kop surat media/tertulis).

“Bapak bisa download Undang-Undang KIP di Google, posisi bendahara kami sedang dinas luar ke Jambi. Silahkan bapak mengajukan pertanyaan- pertanyaan terkait pengelolaan dana BOS secara tertulis dengan kop surat media, titip di pos security. Kami akan menjawabnya dalam waktu 1 minggu.”, ujar Kepsek SMK negeri 1 Tanjabbar.(Kamis, 5 Juni 2025)

Tindakan kepala sekolah yang tidak mau menjawab konfirmasi wartawan secara langsung dan meminta wartawan mengajukan pertanyaan secara tertulis dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas.

Dengan meminta wartawan mengajukan pertanyaan secara tertulis, kuat dugaan kepala sekolah dapat mengontrol informasi yang akan disampaikan dan menghindari pertanyaan-pertanyaan yang tidak diinginkan. Tentu saja hall ini dapat menghambat proses jurnalistik dan mengurangi kualitas informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Lalu, Masih pantas kah kepsek SMK negeri 1 bercerita tentang undang-undang KIP serta mengedepankan terkait pentingnya tertib administrasi oleh pihak luar/pers sementara gambaran lingkungan sekolah yang sangat memprihatikan menjadi pemandangan keseharian di sekolah tersebut?(baca “Pengibaran Bendera Usang di Tengah Dana Melimpah “, yang terbit pada 4 Juni 2025 di media ini – red .)

Awak media berharap agar Kepsek dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas/kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan sekolah dijalankan, dan awak media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi tersebut.

Pewarta : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *