TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Kepala desa (kades) dan Bendahara desa Suban masih enggan untuk memberikan jawaban terkait penggunaan dana desa tahun 2023 kepada awak media. meskipun awak media sudah berupaya beberapa kali untuk berkomunikasi guna mengetahui realisasi kegiatan dana desa di tahun 2023, namun Pihak desa tidak menanggapi pertanyaan dari awak media, dan bahkan terkesan menghindar.
Sebagaimana diketahui bersama. Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan dari wartawan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
- “Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, yang mana Undang-undang ini mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
- “Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008”,Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang prosedur pemberian informasi publik.
- “Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa”, Peraturan ini mewajibkan kepala desa untuk memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
Dengan demikian, Kades memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan dari wartawan dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang kegiatan desa, termasuk, , penggunaan dana desa.
Berdasarkan data laporan yang di peroleh, tahun 2023 Desa Suban yang berlokasi di kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), provinsi Jambi, Mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp. 1.492.730.000.- yang mana salah satu pemanfaatan dari Dana Desa tersebut adalah pembangunan jalan Rabat beton yang berlokasi di Rt. 12, dan Pengerasan jalan yang berlokasi di Rt.17.
Menurut informasi tersebut, kegiatan pembangunan di Rt. 12 dan di Rt.17 ini menelan dana hingga Rp 1.017.056.275.
Berawal dari informasi di atas, awak media berupaya untuk mengetahui terkait realisasi penggunaan Dana Desa di desa Suban. Namun sangat di sayangkan, baik kepala desa maupun bendahara nya lebih memilih bungkam ketimbang menjawab/memperlihatkan realisasi kegiatan dana desa di tahun 2023 secara mendetail.
Seharusnya kades menyediakan informasi yang akurat dan lengkap tentang kegiatan dana desa dan memastikan bahwa informasi tentang kegiatan dana desa dapat/boleh diketahui oleh siapapun serta menghargai peran awak media dalam mengawasi dan mempublikasikan informasi tentang kegiatan dana desa.
Ketika hal ini di sampaikan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang mana Salah satu dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kadis PMD menyarankan agar menemui salah seorang staf/kabid nya yang bernama pakji Andi.
“Kalau Abang dak repot, ke kantor je temui pakji Andi “, saran kadis PMD melalui pesan singkat WhatsApp (29 April 2025)
Dijumpai di ruang kerjanya, guna mempertanyakan terkait data realisasi penggunaan Dana Desa di desa Suban. Salah seorang staf dinas PMD yang disapa pakji Andi mengatakan kalau awak media hanya mencari-cari kesalahan serta data realisasi dana Desa tahun 2023 sudah berpindah ke ruangan atas.
“Kalau seperti itu kalian cari- cari Masalah namanya, lagian kamu kan tau bahwa tahun kemarin kantor ini melakukan perehaban, jadi semua data kita pindah ke ruang atas. Kamu lihat sendiri kan anggota/staf saya cewek semua, pasti sulit untuk mencarinya”, jelas salah seorang Kabid di dinas PMD .(Rabu, 7 mei 2025).
Dari gambaran di atas, bisa disimpulkan bahwa, sebegitu sulitnya untuk mengetahui realisasi anggaran Dana Desa di kabupaten Tanjung Jabung Barat secara mendetail.
Adapun tindak lanjut yang lakukan oleh dinas PMD kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah awak media memunculkan beberapa pemberitaan di media ini adalah dengan melakukan pemanggilan kepada kepala desa dan bendahara desa Suban ke kantor dinas PMD pada Jum’at, 16 Mei 2025.
Sungguh sangat disayangkan, hasil dari pemanggilan kepala desa dan bendahara desa Suban ke kantor dinas PMD hanya sebatas memberikan peringatan terhadap kinerja kades yang jarang ngantor serta informasi/laporan terkait kegiatan pembangunan rabat beton yang berlokasi di Rt.12 pada tahun 2023.
Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar bagi awak media. Sebab, yang perlu di perjelas/diketahui oleh awak media adalah realisasi terkait kegiatan pengelolaan Dana Desa Suban di tahun 2023, agar bisa di kroscek dengan data yang dimiliki oleh awak media, bukan hanya informasi kegiatan fisik di Rt. 12.
Reporter : Adi













