Jambi – Nama “Sutris” mencuat kepermukaan yang tak asing lagi adalah salah satu pemain minyak diwilayah sungai Bahar yang terkesan kebal hukum dalam aktivitasnya di bisnis perminyakan ilegal .
“Sutris” juga mempunyai beberapa tempat penjualan diwilayah unit 1 dan ke arah unit 5, usaha minyak ini berkembang dengan pesat dengan memasok ke unit unit lain di wilayah sungai Bahar Jambi
Adapun di ketahui Sutris juga membeli minyak ke gudang gudang yang berada di wilayah Jambi sekitar yang diduga merupakan gudang oplosan kemudian minyak tersebut di bawahnya ke gudang penampungan di sungai bahar dan di aduk kembali
Beberapa waktu lalu salah satu konsumen “Sutris” komplain masalah kerusakan kendaraan mereka yang pernah mengisi BBM di tempat penjualan “Sutris”.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha di sektor minyak dan gas harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Usaha BBM ilegal termasuk dalam tindak pidana.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp: 60 miliar.
Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.
Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”













