Tinta Indonesia
banner 728x250

Mengaplikasikan Inpres No 9 Tahun 2025 ,Pemdes Prabumenang Gelar Musdessus Bentuk  Kopdes Merah putih 

Oplus_0

Kabupaten PALI ,  Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam hal ini Pemdes Prabumenang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI )  ,Melaksanakan Musyawara Desa khusus (Musdessus ) Pembetukan Kepungurusan Koperasi desa (Kopdes) Merah putih Prabumenang pada Rabu 30/04/2025 di Ruang aulah Kantor Desa 

Turut hadir dalam acara tersebut  Edi Irawan SE.MSI  Kepal Dinas DPMD Kabupaten  PALI Camat  Penukal Utara  Pendamping Desa  Babinsa Perwakilan Dinas Koperasi  serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari  Eko Purwanto Selaku Kepala Desa  Prabumenang   yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan,yang bertujuan untuk Meningkatkan dan  mensejahterakan  perekonomian Anggota ataupun Warga Desa Prabumenang , semoga Pembentukan kepengurusan Kopdes ini Berjalan sebagaimana mestinya sesuai apa yang kita harapkan .”Tukasnya 

Lebi lanjut Kepala Desa Prabumenang juga Menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih adalah  program strategis desa   melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.

 Harapannya,  semoga koperasi ini  nanti akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Prabumenang secara berkelanjutan.” Tutupnya 

Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:

Ketua : Bedri Ishak

Wakil ketua anggota: Radiansyah 

Wakil ketua usaha: perawati

Sekretaris: Sriyani

Bendahara: firdaus

Dalam sambutan nya Kepala DPMD Kabupaten PALI, Edy Irwan SE MSi Musdesus pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan aksi nyata untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mempercepat program pusat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bahwa jelas dengan adanya Inpres nomor 9 tahun 2025 bahwa adanya Kopdes untuk menghidupkan perekonomian masyarakat desa disegala sesektor.

“Dengan demikian Kopdes tersebut yang tujuannya jelas untuk mensejahterakan masyarakat desa sesuai amanat undang-undang,” tutupnya ***ypn/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *