Tinta Indonesia
banner 728x250

Implementasikan inpres No 9 Tahun 2025 ,Lubuk Tampui Bentuk Kopdes Merah Putih 

Kabupaten PALI ,  Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam hal ini Pemdes Lubuk Tampui   Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI )  ,Melaksanakan Musyawara Desa khusus (Musdessus ) Pembetukan Kepungurusan Koperasi desa (Kopdes) Merah putih Lubuk Tampui   pada Rabu 30/04/2025 di Ruang aulah Kantor Desa 

Turut hadir dalam acara tersebut  Perwakilan  Kepala Dinas DPMD Kabupaten  PALI Camat  Penukal Utara  Pendamping Desa  Babinsa Perwakilan Dinas Koperasi  serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Acara dibuka dengan Berbagai Budiman Kepala Lubuk Tampui yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan,yang bertujuan untuk Meningkatkan dan mensejahterakan perekonomian Anggota ataupun Warga Lubuk Tampui , semoga Terbentuknya kepengurusan Kopdes ini Berjalan sebagaimana mestinya sesuai apa yang kita harapkan .”Tukasnya 

Lebi lanjut Kepala Desa  Lubuk Tampui juga Menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih adalah  program strategis desa   melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.

 Harapannya,  semoga koperasi ini  nanti akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Lubuk Tampui secara berkelanjutan.” Tutupnya. 

Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:

PENGAWAS

1. Budiman 

2. M.Yari 

3. Sukendra 

4. Partik 

PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH LUBUK TAMPUI :

Ketua :  Riko Ardiansyah 

Wakil Ketua Bidang Usaha:  Pandri. ST

Wakil Ketua Bidang Anggota  : Heri Jaya 

Sekretaris. : Praselia 

Bendahara : Edi Syam 

Harapannya,  semoga koperasi ini  nanti akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Lubuk Tampui  secara berkelanjutan.” Tutupnya***(ypn/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *