Tinta Indonesia
banner 728x250

Mobil Truk Isuzu Ragasa Warna Putih Memakai Dua Nopol Yang Berbeda-beda Diduga Hendak Melansir BBM di Beberapa SPBU

JAMBI.Tinta Indonesia _ Mobil truk Isuzu warna putih yang menggunakan 2 nopol yang berbeda masuk ke SPBU Bagan Pete pall 10 diduga akan melansir BBM,Kamis 29/05/2025 pukul 17.55 WIB.

Korlap SPBU mencurigai mobil tersebut,sehingga korlap Scan dengan tegas terhadap identitas kendaraan untuk menertibkan para pelaku.dan disaksikan oleh pengawas SPBU.

Saat mobil truk Isuzu warna putih dengan nopol asli BK 8773 FE di periksa,korlap menemukan plat nopol palsu BH 8092 YU yang kedapatan didalam kabin depan.

Sementara pemilik mobil mencoba mengecoh Pengawas dan Korlap bahwasanya ia sudah berkoordinasi dengan Oknum Security dan Salah satu Pengawas

Saya mengajak mereka mengedepankan sikap sopan namun Sopir tersebut kembali masuk membawa 3 orang rekannya dan mencoba mau intervensi Korlap dan hendak melakukan pengeroyokan terhadap pihak keamanan SPBU, Ujar korlap SPBU Bagan Pete

Tak selang beberapa lama sopir dan 3 orang rekan nya berdebat adu Argumen kembali dengan Korlap maupun Karyawan SPBU

Secara kedinasan apa yang saya lakukan tegak lurus dalam menerapkan aturan maupun kebijakan dari Pertamina maupun Perusahaan ketika saat ngisi sela waktu istirahat sekaligus monitor wilayah bekerja membantu di lapangan tanpa pandang bulu terkait menertibkan dan menjaga keamanan di dalam area SPBU, kata Korlap SPBU

Agar dalam pelaksanaan penyaluran maupun pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh oknum pelangsir yang memperkaya diri demi keuntungan semata tanpa memikirkan masyarakat yang berhak menerima dan membutuhkannya,Pungkas Korlap SPBU.

Dengan modus menggunakan beberapa Nopol milik orang lain, dimana dapat merugikan orang nya dan SPBU itu sendiri bila dalam pembelian BBM Subsidi Pemerintah konsumen menyalahgunakan Barcode QR dan Nopol ganda dapat kurungan penjara selama 6 Tahun atau Denda sebesar 60 Milyar sesuai dengan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.

Diminta Kepada Ditkrimsus Polda Jambi Untuk Menindak Tegas Para Pelaku pelansir BBM Subsidi dari Pemerintah yang telah merugikan negara maupun masyarakat yang membutuhkan nya BBM yang di subsidi oleh pemerintah untuk rakyat menengah ke bawah bukan untuk kendaraan milik PT atau Perusahaan.

Irfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *