Tinta Indonesia
banner 728x250

Musyawarah Desa Review RPJMDes Dan RKP Desa Tahun 2026 Perubahan RKP Desa 2025 Desa Sindang Mandi

Serang Sindang Mandi//Tintaindonesia.my.id,- Pemerintahan Desa Sindang Mandi laksanakan Musyawarah Desa Review RPJMDes Dan RKP Desa tahun 2026 dan perubahan RKP Desa tahun 2025 di Aula Kantor Desa Sindang Mandi, Kamis 31 Juli 2025.

Musyawarah Desa yang di pimpin langsung oleh PJ Kepala Desa Sindang Mandi Mumini, S.Pd., M.Si., dan juga hadir Kasi PMD Kecamatan Anyer Cecep S.E., Pendamping Desa Kecamatan Anyer Sopiana, S.E., dan Pendamping Lokal Desa Ehan Burhanudin, S.Pd., dan M.Ali Sobri, S.E. Ketua BPD Desa Sindang Mandi.

Peserta rapat yang hadir BPD jajaran Desa Sindang Mandi, Bidan Desa Sindang Mandi Elisa, Ketua RT RW Se-Desa Sindang Mandi dan Ibu-ibu Kader Posyandu yang ada di Desa Sindang Mandi dan Ketua Karang Taruna.

PJ Kepala Desa Sindang Mandi Mumini, S.Pd., M.Si., menyampaikan kepada semua yang hadir dalam rangka Musyawarah Desa Review RPJMDes Dan RKP Desa tahun 2026 perubahan RKPDes tahun 2025. Dan dari hasil musyawarah hari ini menyepakati keputusan bersama, terkait apa saja yang di ajukan dari 3 Tim kelompok yang sudah di sepakati dari peserta rapat masing-masing Tim, dan tentunya nanti akan di pandu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dari hasil keputusan 3 kelompok tersebut kalau sudah kita sepakati bersama, hasil usulan tersebut untuk di masukan dalam penyusunan RPJMDes tahun anggaran 2026.

Adapun dari usulan tersebut tidak semuanya dapat di bangun dengan menggunakan anggaran Dana Desa, pastinya yang di ambil ada yang sekalah perioritas dan tidak semuanya di bangun menggunakan anggaran Dana Desa, ada yg dari anggaran APBD Kabupaten dan ada juga dari anggaran Provinsi bahkan anggaran Pusat, untuk peserta rapat lebih jelasnya nanti akan di sampaikan oleh Kasi PMD Kecamatan Pak Cecep,” Tuturnya.

Dalam sambutannya Kasih PMD Kecamatan Anyer Cecep,S.E., menjelaskan apa yang telah di sampaikan PJ Kepala Desa Sindang Mandi Pak Munimi itu bener, kerena tidak semua apa yang di usalkan dapat terealisasi di bangun semua, karena mengingat anggaran Dana Desa itu terbagi-bagi tidak semua di terapkan pembangun fisik, pastinya yang di bangun terlebih dahulu mana yang urgen lebih dulu di bangun.

Lanjutnya, akan tetapi dari usulan tersebut kalau yang di usulkan masuk katagori jalan Kabupaten tentunya tidak boleh di bangun dengan menggunakan anggaran Dana Desa, karena kalau di bangun menggunakan anggaran Dana Desa nantinya Desa akan menjadi bermasalah hukum, dan yang terkena masalahnya adalah kepala Desa yang sebagai penanggung jawab pengguna anggaran.

“Yang pasti lanjutnya”, apa yang di usulkan terkait jalan yang masuk sekalah pembangunan jalan Kabupaten, itu akan di usulkan pembangunan tersebut menggunakan anggaran Dana APBD Kabupaten Serang dan begitu seterusnya,” Jelas Cecep. (L30)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *