Kabupaten PALI , Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam hal ini Pemdes Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI ) ,Melaksanakan Musyawara Desa khusus (Musdessus ) Pembetukan Kepungurusan Koperasi desa (Kopdes) Merah putih Tempirai pada Rabu 30/04/2025 di Ruang aulah Kantor Desa
Turut hadir dalam acara tersebut Abdul Kodir perwakilan Kepala Dinas DPMD Kabupaten PALI ,Kosasai Mewakili Camat Penukal Utara ,awek Bayumi .Sp . Pendamping Desa ,Babinsa Perwakilan Dinas Koperasi serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Acara dibuka oleh Muhamat Jonot Selaku Kepala Desa Tempirai yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan,yang bertujuan untuk Meningkatkan dan mensejahterakan perekonomian Anggota ataupun Warga Desa Tempirai , semoga Terbentuknya kepengurusan Kopdes ini Berjalan sebagaimana mestinya sesuai apa yang kita harapkan .”harapnya
Lebi lanjut Kepala Desa Tempirai juga Menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis desa melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.
Harapannya, semoga koperasi ini nanti akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tempirai secara berkelanjutan.” Tutupnya***(ypn/red)













