Tinta Indonesia
banner 728x250

Pengelolaan Dana BOS di SDN 186 Dipertanyakan

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Pengibaran bendera robek dan kaca ruang jendela pecah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 186 yang berlokasi di Jalan Setia Kawan, kelurahan kampung nelayan, kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi pemandangan keseharian yang memprihatinkan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut tidak dilakukan dengan baik dan tanpa kepedulian dari pihak-pihak terkait.

Kepala Sekolah beralasan bahwa pengibaran bendera robek disebabkan oleh kelalaian dari penjaga sekolah. Namun, hal ini tidak sepenuhnya dapat membebaskan tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah.

“Bendera pengganti nya sudah ada, ini keteledoran dari penjaga sekolah kami dan kesibukan saya dalam mempersiapkan E-izasah, sehingga saya tidak memperhatikan kalau bendera robek yang di pasang oleh penjaga sekolah kami, tapi nanti saya akan tegur beliau”, ujar Kepala sekolah di ruang kerjanya saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pengibaran bendera usang. (Kamis, 12 Juni 2025)

Sebagai petugas yang bertanggung jawab langsung atas keamanan dan pengibaran bendera, penjaga sekolah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bendera dalam kondisi baik dan layak digunakan. Jika penjaga sekolah tidak melakukan perawatan yang memadai atau tidak melaporkan kondisi bendera yang usang kepada Kepala Sekolah, maka penjaga sekolah dapat dianggap memiliki kesalahan.

Namun, selaku penanggung jawab tertinggi di sekolah, Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek sekolah, termasuk fasilitas dan kegiatan, berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kepala Sekolah harus memastikan bahwa penjaga sekolah melakukan tugasnya dengan baik dan memantau kondisi fasilitas sekolah, termasuk bendera, jika Kepala Sekolah tidak memantau atau tidak mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi bendera yang usang, maka Kepala Sekolah dapat dianggap memiliki kesalahan.

Dalam hal ini, kesalahan tidak sepenuhnya berada pada satu pihak saja, tetapi lebih kepada kegagalan sistem pengawasan dan perawatan yang baik di sekolah. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk memiliki sistem pengawasan dan perawatan yang efektif untuk memastikan bahwa semua aspek sekolah berjalan dengan baik.

Terkait kerusakan jendela yang pecah, Kepala Sekolah berdalih bahwa kaca jendela pecah tersebut baru saja terjadi dan belum dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)

“Kaca itu baru saja pecah, di akibatkan oleh anak-anak yang bermain bola. Jadi untuk tahun ini belum bisa kita lakukan perbaikan, sebab belum termasuk dalam RKAS”,kilah Sukamto yang dalam hal ini selaku kepsek SDN 186 Kuala Tungkal.

Perlu diketahui. Jumlah penerima dana BOS di tahun 2024 sebanyak 433 siswa dengan total penerimaan dana sebesar Rp. 426.936.692

Pengibaran bendera robek dan kaca ruang jendela pecah di SDN 186 menjadi tanda tanya besar tentang pengelolaan Dana BOS di sekolah. Pihak-pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Pewarta: Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *