Tinta Indonesia
banner 728x250

Pengibaran Bendera Usang di Tengah Dana Melimpah

TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Diduga minim kepedulian serta rasa patriotisme. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kibarkan bendera usang dan robek di depan halaman sekolah. Hal ini terpantau oleh awak media selama tiga hari berturut-turut.(Rabu, 4 Juni 2025)

Di tengah melimpah nya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di peroleh oleh sekolah tersebut, diduga pihak sekolah mengenyampingkan penggantian bendera merah putih yang sudah kusam dan robek.

Perlu diketahui, jumlah penerima dana BOS di SMKN 1 Tanjabbar pada tahun 2024 sebanyak 758 siswa , dgn total dana yang di terima oleh pihak sekolah sebesar Rp. 1.364.400.000 dan dalam kategori “Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana” pihak sekolah menghabiskan dana sebesar Rp. 179.931.000

Sungguh ironi jika dalam kegiatan “pemeliharaan sarana dan prasarana” sekolah menghabiskan dana hingga ratusan juta namun mengenyampingkan penggantian bendera merah putih yang hanya seharga puluhan ribu.

Seolah tidak mengindahkan ketentuan hukum yang sudah diterakan dalam undang undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 bab II bagian keempat pasal 24 poin c tentang larangan yang berbunyi “mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam”. SMKN 1 yang berlokasi di Jl. Manunggal II, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, masih saja mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan koyak.

Tampak dengan jelas bendera merah putih yang telah kusam dan koyak pada sisi ujungnya berkibar di depan halaman sekolah.

Sebagaimana diketahui bersama, Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengajamengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Ditemui di ruang kerjanya. Ira, yang dalam hal ini selaku wakil kepala (Waka) bidang sarana dan prasarana melarang awak media melakukan perekaman dalam sesi konfirmasi serta menyampaikan terima kasih atas perhatian nya dan nanti hal ini akan menjadi perhatian kita bersama kepala sekolah.

“terimakasih informasinya mungkin ini keteledoran dari kami, ya maklumlah kita orang ramai jadi kita tidak perhatikan, intinya nanti saya sampaikan lah kepada kepala sekolah”, ucap Waka bidang sarana dan prasarana (Rabu, 4 Juni 2025)

Diminta kepada dinas Pendidikan provinsi Jambi agar dapat memberikan teguran atau pengarahan yang baik kepada SMKN 1 Tanjabbar dan kepada Inspektorat provinsi Jambi agar kiranya dapat lebih jeli dalam melakukan Audit, Survey dan Review terhadap pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut.

Pewarta : Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *