Serang Balekambang//Tintaindonesia.my.id,-Pemerintahan Desa Balekambang laksanakan pembangunan jalan penghubung antar kampung jalan poros desa kampung Lebak RT/RW 10/02 Desa Balekambang. Yang di bangun dengan rabat dengan menggunakan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025, dengan panjang 310 M dan lebar 2.5 M dengan ketebalan 0.15 cm.
Terkait pembangunan rabat beton mendapat pujian dari salah satu pemuda bernama Iwan. Saat dikonfirmasi Ia menyampaikan sangat berterimakasih telah di bangunnya jalan tersebut oleh pemerintahan Desa Balekambang.
Mengingat sebelumnya jalan tersebut dengan menggunakan Vaping-blok yang lebarnya hanya 1 meter, untuk kendaraan motor aja yang berpapasan melintas sangat susah bahkan ada yang sebagian terjatuh apalagi yang turun dari atas dan musim hujan dengan jalan sempit dan licin.
Kami masyarakat kampung Lebak kepada Bapak Sekmat Mancak Udin Saefudin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Balekambang dengan terwujudnya pembangunan jalan rabat beton ini. Dengan jalan tersebut di bangun secara outomatis lebih meningkat, dan masyarakat kampung sini lebih mudah untuk membawak hasil bumi ke pasar mancak lebih mudah dan cepat.
Sebelum di bangun masyarakat kalau keluar ke pasar mancak dan mau bepergian juga lewatnya harus muter ke Desa perbatasan cilegon dan perbatasan kecamatan Waringin Kurung, dan muter balik arah lagi jalan raya Cilegon melewati jalan raya Desa Balekambang jurusan mancak baru menuju ke pasar mancak jarak tempuh tiga kali lipat. Dan Alhamdulillah di bangunnya jalan ini makass masyarakat ke pasar mancak membawak hasil bumi aksesnya lebih mudah.
Kalau mengingat sebelumnya medan jalan ini betul-betul sulit dilalui di karnakan jalan Vaping-blok yang di bangun sudah hancur menjadi jalan tanah kembali dan muncul bebatuan, yang paling sulitnya bagi masyarakat di musim hujan, lagi posisi jalannya turunan sangat susah bagi masyarakat untuk lalulalang bawak kendaraan motor sendiri saja susah apalagi bawak hasil bumi untuk kepasar.
Dengan inisiatif tokoh disini dan RT dari hasil musyawarah dengan masyarakat setempat terbentuklah badan jalan ini, dengan cara gorong-royong masyarakat membuat badan jalan di lebarin dan tiang listrik juga yang menghalangi badan jalan di pindahkan terkait tanah penduduk yang pernah pelebaran jalan semua di hibahkan oleh masyarakat ke pemerintah dengan satu syarat jalannya di bangun dengan menggunakan rabat beton tidak dengan Vaping-blok,” Papar Iwan.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Sunaidi saat di kompirmasi apakah pengerjaanya sesuai aturan,” jawabnya dengan tegas ia katakan”, di lapangan lokasi kerja menjelaskan sebelum mulai kerja, tenaga kerja saya kumpulkan, dan yang pertama dilakukan semen terlebih dahulu kami buka ditakar dengan menggunakan Fengkih.
Dari peroses awal saya sampaikan terkait campuran material, Semen dalam 1 sak ada 3 Fengkih dan tukang saya arahkan campurannya sistemnya 1-2-3 dan abubatunya 6, dan batu Split 9 Fengkih dengan sesuai di RAB nya seperti itu sampai saat ini yang saya sampaikan dari hari pertama sampai sekarang hari ke 7 hari peroses pengerjaan terus di lakukan oleh pekerja terkait campuran material.
Yang jelas pekerja semuanya masyarakat setempat dan mereka sengaja menjaga terkait kualitas karena mereka merasa betul-betul memiliki jalan tersebut, jadi mereka gunakan kesempatan bangun jalan ini bagaimana bangunan ini supaya bertahan lama.
Sunaidi Ketua TPK sampaikan, berbicara terkait kualitas, Pj. Kepala Desa Balekambang Udin Saefudin, S.Sos.,M.Si., betul-betul ketat terkait mutu dan kualitas. Dia tidak mau bengunan tersebut belum setahun dua tahun bangunan di kerjakan sudah pada susak dan hancur, ini patut sebagai contoh siapapun yang terpilih menjadi Kepala Desa Balekambang kedepannya, harus menjadi panutan pola penerapan pembangunan yang dilakukan pak Udin Saefudin PJ Balekambang,” Tegasnya Sunaidi.
Pj Kepala Desa Balekambang sangat bertemakasi atas dukungan dari semua pihak, rekan-rekan mitra, media maupun yang lainnya terutama masyarakat, berbicara terkait bangunan masyarakat betul-betul mengharapkan setiap Dana yang di gelontor oleh pemerintah ke Desa. Baik itu melalui Dana Desa masyarakat betul-betul merasakan manfaatny.
“Lanjut Udin Saefudin, saat ini ia sampaikan betul, kami telah melaksanakan membangun jalan poros desa rabat beton manual sepanjang 310 meter lebar 2.5 meter dengan ketebLan 15 Cm yang mengunakan anggaran Dana Desa anggaran sebesar Rp.226.053.000,- tahap awal tahun 2025 di kampung Lebak RT 10 RW 02 semogah berjalan lancar.
Antusias masyarakat Swadaya gorong-royong terhadap bangunan tersebut dan tidak melibatkan pihak luar semua masyarakat kampung itu, agar mereka merasakan sendiri yang membangun dan mereka sendiri yang menerima manfaatnya mereka juga berapa potensi kekuatan kualitas jalan yang mereka buat yang di bantu oleh tim TPK perinsif nya semua kwalitas jalan itu baik.
Kanapa jalan tersebut di bangun dengan manual karena mengingat Medan jalannya yang pertama sempit pasti tidak bisa di lewati mobil molen, jangankan mobil molen kendaraan ngangkut material aja harus di langsir, maka jalan tersebut di kerjakan dengan menggunakan molen manual. Yang terpenting campuran materialnya di kerjakan sesuai aturan RAB,” jelasnya.
Dan kita sudah buka akses jalan tersebut semogah, ada keberlanjutan kedepannya sampai ke jalan utama jalan di kampung Belokang tengah di teruskan untuk di bangun Betonisasi.
” Masih kata Sekmat,” selama saya menerima tugas tambahan PJ, menjabat kepala desa di Balekambang. Bergagai program Desa semua saya lakukan dan juga Jalan Usaha Tani (JUT), dan jalan rabat beton yang pertama Kampung Kubang Kepu penghubung jalan Desa Balekambang dan Desa Angsana.
Alhamdulillah terkait jalan rabat beton yang sudah kita bangun dan titik kedua kampung Lebak yang sekarang proses lagi di bangun dan sebentar lagi selasai. Untuk anggaran Dana Desa tahap satu ini pengerjaan jalan Vaping-blok dibaguk kampung Banjarsari jalan kuburan itu juga pembuka akses jalan agar memudahkan masyarakat menuju ke Pemakaman dan langsung ke jalan umum, selain pembangunan fisik juga ketahan pangan yang bergerak di bidang pertanian kita mengikuti sesuai aturan dengan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).(L30)













