TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL), merupakan salah satu program pemerintah yang dicanangkan oleh Bapak presiden Jokowi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah bagi masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikat hak atas tanah juga menghindari sengketa serta perselisihan.
Melalui program PTSL ini diharapkan bisa menyelesaikan kebimbangan hak atas kepemilikan tanah. Program ini bisa di ikuti oleh seluruh lapisan masyarakat maka dari itu bagi masyarakat yg memiliki tanah tapi belum memiliki sertifikat dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis.
Pada dasarnya biaya pengurusan PTSL ini gratis(ditanggung oleh pemerintah). Namun jika masyarakat di haruskan untuk membayar, maka biaya tersebut sudah di tetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri(SKB 3 MENTERI). Namun sayang nya masih banyak kepala desa yang tidak mengindahkan SKB 3 Menteri tersebut.
Seperti hal yang terjadi di Desa Badang Sepakat, kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten Tanjung Jabung barat(Tanjabbar), provinsi Jambi, pada tahun 2023 – 2024 desa tersebut mendapatkan program PTSL. Namun pada pelaksanaannya diduga kuat menyimpang dari ketentuan yg telah di tetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 MENTERI.
Hal tersebut di perkuat dari penyampaian warga setempat yang mengatakan biaya kepengurusan sertifikasi di desa nya sangat lah tinggi.
“Pada waktu pembuatan sertifikat masal, kami dimintai uang sebesar Rp. 500.000, oleh pihak kantor desa. Kata mereka uang itu untuk biaya operasional penerbitan sertifikat, baru sekarang lah saya tau, kalau dalam pembuatan sertifikat PTSL itu biayanya tidak boleh lebih dari Rp. 200.00”, ujar salah seorang warga Badang sepakat melalui sambungan telepon. (Minggu, 25 Mei 2025)
Sebagaimana diketahui, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL telah di tetapkan dalam ketentuan SKB 3 MENTERI. Di mana untuk Provinsi Jambi termasuk dalam kategori IV, dengan besaran biaya Rp. 200.000; di sini Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) telah menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang di perlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut: 1. Kegiatan penyiapan dokumen;
- Kegiatan pengadaan patok dan materai;
- Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Saat di konfirmasi terkait dugaan tidak sesuainya besaran biaya yang dipungut dalam pengurusan PTSL. Ali Sudarto, yang dalam hal ini selaku Kepala desa (kades) Badang sepakat, Solah berdalih dengan menantang warga yang menyampaikan informasi tersebut, agar berbicara langsung kepada nya.
“Yang bilang, suruh bicara sama saya aja bang”, jawab kades melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin(26 Mei 2025)
Saat di singgung terkait kebenaran informasi di atas, Ali ceper (panggilan akrabnya -red.) membantahkan dengan menjawab saya tidak tau.
“Owh Yo bang, kami bisa jawab bang, soal itu saya gak tau bang”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan berdasarkan beberapa peraturan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana Undang-undang ini mewajibkan pejabat publik, termasuk kepala desa, untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk wartawan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
3 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan ini mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan menjawab pertanyaan yang relevan.
Dengan demikian, kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan dan masyarakat, serta untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Sebagaimana yg termuat di dalam SKB 3 MENTERI bahwasanya “Menteri dalam negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan beberapa langkah diantaranya adalah, memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”.
Reporter : Adi













