PALI, Sumatera Selatan – Hasan Basri (Bas), seorang warga Desa Betung ABAB, Kecamatan ABAB, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyuarakan keluhannya atas kerugian yang dialaminya akibat kebocoran pipa milik PT Adera Field—anak perusahaan BUMN, Pertamina. Kebocoran tersebut menyebabkan aliran minyak mentah mencemari lahan pertanian miliknya.
Bas menyebut kebocoran terjadi karena usia pipa yang sudah tua dan rapuh.
“Sejujurnya, PT Adera telah sangat melukai perasaan saya sebagai rakyat kecil. Saya merasa tidak dihargai sebagai warga negara yang sah. Setiap tahun saya bayar PBB, bahkan dari rezeki kecil saya, saya tetap bayar pajak. Tapi ketika saya mengadu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun tak kunjung bertindak,” ujar Bas dengan nada kecewa.
Dua Kali Kebocoran, Kompensasi Tak Seimbang
Menurut Bas, kebocoran pertama kali terjadi pada 31 Maret 2025, dan pipa kembali pecah pada 10 April 2025. Ia mengungkapkan bahwa pihak Humas PT Adera Field yang bernama Rista hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp1,5 juta. Tawaran itu ia tolak dan mengajukan tuntutan sebesar Rp50 juta.
Pada 5 Mei 2025, ia kembali dipanggil oleh perwakilan perusahaan bernama Dodi, yang meminta agar nilai tuntutannya diturunkan. Setelah mempertimbangkan, Bas menyepakati tuntutan sebesar Rp35 juta.
“Saat itu saya agak lega. Saya pikir Dodi bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Tapi pada 2 Juni 2025, saya kembali diminta menurunkan tuntutan saya. Terus terang, saya sudah tidak mau lagi. Sejak itu, hingga Senin, 14 Juli 2025, tak ada kabar lagi dari pihak Adera.”
Saya Bukan Pedagang Lahan, Saya Rakyat Kecil Bas merasa proses ini mempermainkan haknya sebagai warga negara yang hidup dalam kesulitan ekonomi.
“Saya ini rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Saya bukan pedagang lahan yang bisa tawar-menawar. Saya hanya ingin penyelesaian yang adil, cepat, dan jelas.”
Ia juga mengaku siap jika memang terbukti salah secara hukum.
“Kalau saya salah atau permintaan saya dianggap berlebihan, tolong tunjukkan dasar hukumnya. Sebutkan pasal dan ayatnya. Saya siap menerima keputusan hukum, bahkan jika tak mendapat kompensasi. Tapi saya belum merasa merdeka di tanah kelahiran saya sendiri.”
Dengan mata berkaca-kaca, Bas menambahkan:
“Kalau umur saya masih muda, saya ingin menangis di depan pihak Adera agar mereka mengerti kondisi saya. Sejak kasus ini muncul, saya sudah habiskan banyak biaya. Perjalanan dari Betung ke Pengabuan saja lebih dari Rp100 ribu. Tiap saya dipanggil, saya tak bisa mencari nafkah. Seharusnya, merekalah yang datang ke rumah saya.”
Laporan ke DLH Tak Ditindaklanjuti
Bas menyebut telah menyampaikan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas, apalagi kompensasi.
“Saya tidak paham hukum, tapi saya tahu saya dirugikan. Semoga melalui media ini, pihak berwenang menindaklanjuti masalah ini secara serius. Kebocoran pipa ini nyata, karena kelalaian dan usia pipa yang sudah tua,” pungkasnya.
Penjelasan Hukum: Kewajiban PT Adera Field
Berdasarkan penelusuran hukum tim redaksi, insiden kebocoran pipa seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tanggung Jawab Perusahaan
PT Pertamina dan anak perusahaannya, termasuk PT Adera Field, bertanggung jawab atas:
Pencemaran lingkungan
Kerugian yang dialami masyarakat
Pemulihan area terdampak
Sanksi Hukum
Jika terbukti adanya kelalaian, perusahaan dapat dikenakan:
Sanksi administratif
Gugatan perdata
Sanksi pidana
Perlindungan Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan perusahaan:
Membersihkan lokasi terdampak
Memulihkan ekosistem
Memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak
Dengan mengingat sila kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Hasan Basri berharap agar pihak berwenang dan perusahaan tidak hanya hadir saat eksplorasi dan produksi, tapi juga ketika rakyat menderita akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penulis: Ansori (Toyeng)













