TANJABBAR, tintaindonesia.my.id
Sebuah tambang batu di Bukit Lago, Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(tanjabbar ), Provinsi Jambi, diduga beroperasi secara ilegal. Kegiatan Galian batu tersebut diduga telah merusak lingkungan sekitar, terutama anak sungai yang bermuara ke Sungai Lumahan.
Aktivitas tambang ini telah menyebabkan aliran anak sungai menyisakan sedikit air dan terancam punah. Tidak menutup kemungkinan Limbah galian batu juga mengalir ke bekas anak sungai dan bahkan ke Sungai Lumahan, menyebabkan pencemaran lingkungan. Warga sekitar sangat meresahkan kondisi ini dan telah mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan mereka.
Kuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat dan dinas terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah memungkinkan aktivitas tambang ilegal ini terus berlanjut. Kurangnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin lengkap dan sah dapat dikenai pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap izin usaha perusahaan ini dan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar pemerintah dan instansi terkait, seperti Polda Jambi, segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini. Mereka juga meminta agar DLHK Provinsi Jambi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah setempat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.(Tim)













