PALI, Warta Reformasi – Proyek pembangunan pagar batas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lebak Tanah Itam yang berlokasi di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan dari warga setempat karena kebetulan tidak sesuai standar dan spesifikasi teknis yang cantik.

Salah satu warga Desa Tempirai , ED (51), kepada media ini pada 30 Juni 2025 menyampaikan kekhawatirannya terkait kualitas pembangunan pagar TPU tersebut, khususnya pada bagian pondasi

“Menurut saya, proyek ini perlu ditinjau ulang oleh pemerintah daerah. Kualitas pondasinya diragukan. Saya menduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bestek proyek. Hal ini bisa menimbulkan masalah ke depannya,” ungkap ED.
Ia juga menambahkan bahwa dari segi spesifikasi material, seperti ukuran besi dan kualitas beton, sepertinya sudah sesuai standar. Namun, ia menyoroti tahapan awal seperti spesifik dan pemasangan pondasi yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur konstruksi yang berlaku.

“Sudah satu pekan proyek tersebut dikerjakan belum nampak pengawasan dari pihak dinas terkait, dan yang lebih ironisnya lagi pekerja Proyek tersebut tidak melibatkan masyarakat sekitar, semua Pekerja dari luar desa Tempirai.” ungkapnya
“Kami meminta aparat Penegak Hukum ataupun pihak yang berwenang untuk turun ke lapangan guna memastikan pembangunan Pagar Pembatas TPU tersebut dikerjakan sesuai dengan RAB Spesifikasi Teknis dan diharapkan untuk Kontraktor agar dapat memanfaatkan tenaga kerja Lokal yang ada didesa Tempirai” tutup ED.

Sementara itu Pihak Kontraktor maupun Pihak Dinas PUPR saat berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi.**@Red/Tim













